Bos Indosurya Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Masuk Akal

- VIVAnews/Edwin Firdaus
VIVA Nasional – Bos KSP Indosurya, Henry Surya, menilai Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada Kejaksaan Agung, yang didakwakan kepadanya tidak masuk akal.
Hal ini disampaikan Henry, ketika menjalani proses pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa malam, 20 Desember 2022.
Awalnya, jaksa mengkonfirmasi soal jabatan dari June Indria, salah satu anak buah Henry di KSP Indosurya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Henry menjawab jika secara rinci ia tidak mengetahui hal tersebut. Namun secara umum, June bertugas mengurus dan mengelola simpanan anggota KSP Indosurya.
Jaksa kemudian bertanya soal apakah diizinkan menerima simpanan dari pihak yang bukan termasuk anggota koperasi. Henry mengatakan hal itu dimungkinkan dalam bentuk modal penyertaan.
Tim jaksa lalu bertanya soal 23 ribu anggota, yang disebut menjadi korban KSP Indosurya. Namun menurut Henry, surat dakwaan jaksa keliru.
"Apanya yang salah?" tanya jaksa.