Psikologi Forensik: Ferdy Sambo Marah Sekali usai Dengar Cerita PC

Ferdy sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Ahli psikologi forensik dari Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Indonesia, Reni Kusumowardhani mengungkap terdakwa Ferdy Sambo tidak dalam kondisi tenang setelah peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu. 

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Mulanya, penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis bertanya ke Reni bagaimana kondisi Ferdy Sambo saat mulai mendengarkan cerita dugaan pelecehan seksual dari Putri Candrawathi sampai dengan terjadinya peristiwa penembakan. Kemudian, Reni memaparkan Ferdy Sambo dalam kondisi yang marah dan gemetar.

Ferdy Sambo merespons pernyataan ahli poligraf yang menyatakan dirinya bohong

Photo :
  • Youtube
Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

"Saat peristiwa terjadi, mulai mendengarkan yang diceritakan Bu PC sampai dengan terjadinya peristiwa, apakah Pak FS dalam keadaan yang tenang?" tanya Arman di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 21 Desember 2022.

"Kalau pertanyaannya dalam keadaan tenang, tidak ya. Jadi disampaikan saksi lain yang menjadi terdakwa yakni saudara Richard (Bharada E), saudara Ricky, melihat Pak FS dalam kondisi marah, dengan tangan mengepal dan gemetar," ujar Reni.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

Dikatakan Reni, kondisi tersebut juga dibenarkan terdakwa Ferdy Sambo saat pihaknya melakukan pemeriksaan psikologi forensik secara langsung. 

"Itu diakui Pak Ferdy Sambo dalam pemeriksaan langsung, memang dalam situasi itu dalam kondisi marah sekali. Itu yang sebenarnya," tuturnya.

Ferdy Sambo Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdapat lima terdakwa yang disidang yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Terdapat tiga saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini. Ketiga saksi ahli ini di antaranya, Efendi Saragih selaku ahli hukum pidana, Reni Kusumowardhani selaku ahli psikologi forensik dan Alpi Sahari selaku ahli pidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya