Kejaksaan Agung Kasih Kabar Terbaru soal Ismail Bolong

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

VIVA Nasional – Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus dugaan tambang ilegal Ismail Bolong, dan dua tersangka lainnya yakni BP dan RP belum lengkap. Sehingga, tim kejaksaan mengembalikan kembali berkas tersebut untuk dilengkapi Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang Polisi

“Atas berkas perkara yang diterima saat Tahap I, Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama Tersangka IB, Tersangka BP, dan Tersangka RP dinyatakan belum lengkap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Rabu, 21 Desember 2022.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Photo :
  • Kejagung RI
Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

Awalnya, kata dia, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia pada 23 November 2022.

Menurut dia, SPDP itu terkait perkara tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP dan/atau pemegang IUP, IPR, atau IUPK dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu.

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Ismail Bolong pakai baju tahanan

Photo :
  • istimewa

“Ada tiga orang terlapor yaitu IB, BP dan RP. SPDP tertanggal 23 Februari 2022,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia menetapkan 3 orang Tersangka yang disangka melanggar Pasal 61 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

“Dalam perkara ini, telah ditunjuk 6 orang JPU yang akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia,” jelas dia.

Kemudian, lanjut dia, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri pada 16 Desember 2022.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya