KPK Sita Berbagai Dokumen dan Bukti Elektronik usai Geledah Ruang Kerja Gubernur Khofifah

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Rabu, 21 Desember 2022.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Dalam mengusut kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak itu, tim penyidik juga menggeledah ruang kerja Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Kantor Sekretaris Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur.

"Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan, antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 22 Desember 2022.

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Penyidik KPK menggeledah kantor Gubernur Jatim di Surabaya.

Photo :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Ali menuturkan, berbagai dokumen dan bukti elektronik itu diduga berkaitan erat dengan kasus dugaan suap pengeloaan dana hibah. Analisis dan penyitaan segera akan dilakukan untuk mendukung proses pembuktian perkara itu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain Sahat, KPK juga turut menahan tiga tersangka lainnya.

Ketiganya, antara lain staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak ditangkap KPK

Photo :
  • Antara

Dalam kasus ini, Sahat diduga menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan meminta uang muka (ijon). Dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas tersebut, politikus senior Partai Golkar itu diduga menerima uang suap sekitar Rp5 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya