Polda Jatim: Akhmad Hadian Lukita Tetap Tersangka Kanjuruhan, Dikenakan Wajib Lapor

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita
Sumber :
  • liga-indonesia.id

VIVA Nasional – Pernyataan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Irjen Pol Dedi Prasetyo yang menyatakan status mantan Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan gugur menuai kontroversi. 

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi

Dalam pernyataannya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang menyampaikan status tersangka Hadian Lukita gugur setelah dikeluarkan dari tahanan. 

Sebab, Hadian lepas demi hukum dari tahanan karena masa tahanannya habis. Sementara berkas kasusnya masih dikembalikan oleh jaksa ke penyidik karena belum lengkap (P19).

Keji! Siswi 15 Tahun di Lampung Disetubuhi Kakek dan Ayah Kandung Hingga Kondisinya Mengenaskan

Soal status tersangka Hadian disampaikan Kepala Sub Direktorat I pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Achmad Taufiqurrahman pada Rabu malam kemarin. Kata dia, Hadian dilepas dari rumah tahanan karena masa tahanannya habis, bukan karena kasusnya dihentikan.

Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.

Photo :
  • Media LIB
Manipulasi Putusan MK soal Pilpres Lalu Diunggah di Tiktok, Pria di Riau Diciduk Polisi

Meski sudah tidak ditahan, lanjut Taufiq, namun Hadian dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polda Jatim. "Untuk status [Akhmad Hadian Lukita] tetap tersangka, dan dikenakan wajib lapor tiap hari Senin," kata Taufiq dikonfirmasi wartawan pada Kamis, Kamis, 22 Desember 2022.

Taufiq menegaskan bahwa Hadian dilepas dari rutan Polda Jatim karena masa tahanannya habis. Namun, penyidikannya tetap berjalan. Dia juga menegaskan penyidik tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka Hadian, karena itu status tersangkanya tidak gugur.

Taufiq juga mengatakan bahwa penyidik masih melakukan perbaikan berkas tersangka Hadian setelah dikembalikan oleh jaksa penuntut umum dengan beberapa petunjuk. Untuk kepentingan itu, penyidik akan mengundang ahli. 

"Tidak SP3, tapi [Hadian] dikeluarkan [dari tahanan] karena masa penahanan sudah habis," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati membenarkan pihaknya telah mengembalikan berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan Hadian Lukita. Berkas itu dinyatakan belum lengkap atau P19. "Berkas AHL (Akhmad Hadian Lukita) kami kembalikan, masih P19," ucapnya.

Meski demikian, kata Mia, Hadian tidaklah bebas. Penyidikan terhadap eks Dirut LIB itu tetap berlanjut. Jaksa menungggu polisi melengkapi berkas itu

"AHL bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti," ucap Mia.

Sementara untuk kima tersangka tragedi Kanjuruhan, yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim pada tahap II.

Para tersangka itu adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya