Pembenahan MA, Pengamat: Pengawasan dan Transparansi Sidang Jadi Salah Satu Masalah

ilustrasi logo Mahkamah Agung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA Nasional - Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin bertekad ingin lakukan pembenahan di lembaga yang dipimpinnya. Ada beberapa aspek yang dinilai perlu diperhatikan.

BPK Janji Usut Oknum Auditor yang Palak Kementan Rp 12 Miliar Agar Dapat WTP

Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Septa Candra mendukung langkah Syarifuddin demi menegakkan marwah lembaga peradilan. Pun, dia setuju dengan gebrakan pemasangan kamera pengintai CCTV di setiap ruangan MA. Meski pengamanan di MA sudah maksinal.

“Itu terobosan yang patut didukung, karena salah satu masalah MA selama ini adalah soal pengawasan dan transparansi pelaksanaan sidang,” kata Septa, dalam keterangannya, Kamis malam, 22 Desember 2022.

Kata Pimpinan KPK soal Jaksa Bakal Hadirkan Pengacara Febri Diansyah di Sidang SYL

Menurut dia, keberadaan CCTV akan memudahkan kerja Badan Pengawas (Bawas) atau Satuan Petugas Khusus (Satgasus) dalam mengontrol perilaku aparatur di lingkungan MA. 

Pelantikan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Desak MA Ganti Hakim Rahmi Mulyati, Karyawan PT PRLI Beberkan Alasannya

Dia menekankan dengan data CCTV maka bisa jadi alat bukti lembaga lain seperti KPK atau Kejaksaan Agung untuk mengungkap peristiwa pidana di lingkungan MA. Begitu juga menurutnya bila Komisi Yudisial (KY) juga lakukan pengawasan terhadap perilaku hakim

“Karena pintu masuk segala bentuk suap penanganan perkara di MA seringkali bermula dari aparatur. Mereka jadi perantara markus (makelar kasus) untuk pengaruhi putusan hakim," jelasnya. 

Pun, Septa menembahkan, transparansi dan kualitas putusan jadi nyawa yang akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap MA. 

Dia mengatakan selama dua apek tersebut belum dapat perhatian serius dari pimpinan MA, maka selama pembenahan di lembaga peradilan itu cenderung diragukan. Dia juga menyinggung pentingnya pembenahan MA yang mesti dimulai dari rekrutmen hakim agung

Ilustrasi Mahkamah Agung

Photo :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Ia menekankan, proses rekrutmennya harus bisa disaring ketat dengan melibatkan lembaga terkait seperti Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

"Saya setuju bukan hanya KY yang terbatas. Tapi, juga lembaga lain seperti PPATK, KPK dalam menelusuri jejak calon hakim agung," ujar Septa.

Selain itu, proses penyaringan di DPR tak sebatas formalitas. Menurut dia, saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test hakim agung di Komisi III DPR juga mesti dilakukan penyaringan yang ketat.

"Membangun MA harus membangun sistem, mulai dari orang dan lembaganya," sebut Septa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya