Demi Nama Baik, Roy Suryo Melas ke Majelis Hakim Jangan Divonis Bersalah

Roy Suryo pakai baju tahanan kejaksaan.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Kasus sidang penistaan agama dan Meme Stupa Borobudur, dengan terdakwa mantan Menpora, Roy Suryo kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak Terdakwa, Kamis 22 Desember 2022.

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama

Dalam proses sidang, Roy Suryo memohon bebas kepada majelis hakim, dan ingin kembali melanjutkan aktifitasnya di dunia telematika.

“Saya memohon kepada yang mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari segala pasal dakwaan dan atau melepaskan saya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.

Amicus Curiae Cuma Terakhir untuk Bentuk Opini dan Pengaruhi Hakim MK, Menurut Pengamat

Roy Suryo menjalani sidang secara vitual kasus meme stupa Candi Borobudur.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

Roy mengatakan dengan status bebasnya atas kasus ini juga akan mengangkat nama baik dirinya dan juga keluarganya.

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Timnas Amin Ragukan Independensi Hakim MK

"Serta mengembalikan harkat dan martabat serta wibawa, kehormatan dan nama baik saya yang senyatanya juga sebagai sahabat baik bahkan bersaudara dengan umat Buddha selama hidupnya ini,” ujarnya.

Ia meminta dibebaskan salah satunya agar bisa kembali berkarya di bidang telematika seperti sebelumnya.

Roy meminta secara hti nurani kepada majelis hakim untuk bisa membebaskannya dari jeratan kasus ini.

"Dari lubuk hati saya yang paling dalam, izinkanlah saya mengetuk hati nurani Majelis Hakim yang mulia. Agar saya dapat kembali mendarmabaktikan ilmu multimedia atau telematika dan potensi-potensi lainnya," ujarnya.

Lagi lagi Roy juga menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah berniat untuk menistakan agama Buddha.

"Saya tidak pernah menuliskan kalimat yang berisi penistaan terhadap agama Buddha, ataupun berisi ujaran kebencian terhadap SARA khususnya terhadap agama Buddha, serta tidak pernah menyampaikan hal-hal yang tidak jelas yang dapat berdampak terjadinya kegaduhan di masyarakat," ujarnya.

Roy mengatakan dirinya memohon maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan atas kasus ini dan membuat kegaduhan.

"Akhir kata saya dengan tulus mohon maaf kepada berbagai pihak jika selama ini ada yang tidak berkenan atas kata atau perbuatan saya semoga ke depan kita semua selalu mendapat lindungan dan hidayah dari Allah SWT," ujarnya.

Diketahui Roy Suryo terjerat kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Dalam persidangan sebelumnya pihak Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp 300 juta, dan subsider 6 bulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya