Heboh Penculikan, Pria Ini Ternyata Ditangkap Jaksa Gegara Korupsi Rp25 Miliar

Tersangka dugaan korupsi Rp25 miliar yang dijemput paksa jaksa
Sumber :
  • Dokumentasi Kejaksaan

VIVA Nasional – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bambang Tejo angkat bicara mengenai informasi penculikan pria di Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Bambang menjelaskan jika pria tersebut bukan diculik melainkan ditangkap jaksa lantaran diduga melakukan korupsi di salah satu bank.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

“Terkait adanya penyebaran informasi yang tidak benar, bahwa telah terjadi penculikan dan penganiayaan serta berita-berita lainnya, dan apabila hal itu dilakukan hanya untuk menghindari jeratan hukum atau menghalangi proses penyidikan, maka Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan mempertimbangkan untuk melakukan tindakan hukum,” ujar Bambang dalam keterangannya, Jumat 23 Desember 2022.

Ilustrasi penangkapan buronan.

Photo :
  • VIVA/ Aji YK Putra.
Selebgram Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba Karena Isap Rokok Elektrik Rasa Ganja

Bambang menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh penyidik yang berwenang dengan dilengkapi dengan surat perintah penangkapan dan dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Sementara soal penganiayaan disebutnya tidak benar karena saat sedang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan berusaha untuk melarikan diri.

Terungkap! Ini Identitas Selebgram Terjerat Kasus Narkoba di Jaksel, Salah Satunya Chandrika Chika

Ilustrasi jaksa.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

“Sehingga penyidik yang dibantu oleh petugas pengamanan melakukan tindakan pengamanan terhadap diri tersangka, setelah itu pemeriksaan terhadap diri tersangka AH dilanjutkan. Bahwa selama dilakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka AH, tersangka dalam keadaan sehat,” ucap dia.

Bambang menambahkan, penangkapan tersangka dengan inisial AH ini dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, karena diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dengan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp25 miliar.

“Setelah dilakukan penangkapan, Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membawa yang bersangkutan ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya Penyidik melakukan penahanan selama 20 (Dua Puluh) hari di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang (Kedungpane),” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya