VIVA RePlay 2022: Tragedi Ade Armando Dikeroyok Hingga Babak Belur

Ade Armando
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Sepanjang tahun 2022 gelombang unjuk rasa marak terjadi di Ibu Kota. Yang paling mencolok mungkin demo 11 April di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Perwakilan Rakyat (DPR/MPR) Republik Indonesia. Hari itu ada demo menolak Presiden Joko Widodo tiga periode dan menolak penundaan Pemilihan Umum 2024.

Viral Kisah Pengantin Perempuan di Purwakarta Diberi Mahar Emas Palsu oleh Oknum Polisi

Bagaimana tidak, pada demo hari itu sosok pegiat media sosial Ade Armando jadi bulan-bulanan pengunjuk rasa. Dia babak belur dikeroyok hingga ditelanjangi oleh beberapa orang pendemo. Waktu itu demo dilakukan mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI. Tapi, polisi menyebut pelaku pengeroyokan bukan bagian dari mahasiswa yang menyampaikan pendapat di sana.

Beruntung Ade Armando cepat ditolong polisi yang melakukan pengamanan demo saat itu. Jika tidak, bukan tidak mungkin dia bisa meregang nyawa dikeroyok massa. Meski begitu, akibat pengeroyokan tersebut dosen Universitas Indonesia itu menderita luka cukup parah. Dia dirawat di Rumah Sakit Siloam, Jakarta.

2 Tersangka Penembakan di Rumah Aktor Salman Khan Ditangkap Polisi

Polisi gerak cepat menangkap beberapa orang dan menetapkannya jadi tersangka. Ada pelaku pengeroyokan, ada juga pelaku yang berperan jadi provokator hingga akhirnya terjadilah penyerangan ke Ade Armando tersebut. 

Enam pelaku pengeroyokan sudah menjalani persidangan dan telah menerima vonis. Adapun vonis dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 September 2022 oleh Hakim ketua Dewa Ketut Kartana.

Viral! Oknum Polisi Diduga Aniaya Istrinya, Ini Kata Polda Sumatera Utara

Berita seputar Ade Armando yang dikeroyok hingga ditelanjangi menjadi tajuk yang menarik perhatian pembaca VIVA sepanjang April 2022 lalu. VIVA merangkum kembali peristiwa itu sebagai catatan akhir tahun dalam VIVA RePlay 2022 berikut ini:

1. Postingan Provokasi 'Ada Ade Armando di Depan DPR'

Viral Pria ajak keroyok Ade Armando

Photo :
  • Istimewa

Sebelum Ade Armando dikeroyok hingga ditelanjangi, viral di media sosial postingan soal pegiat media sosial itu ada di depan Gedung DPR/MPR RI. Beberapa akun disinyalir polisi sebagai provokator sampai akhirnya pengeroyokan terjadi. Adapun salah satu bunyinya yaitu 'TOLONG DIINFOKAN KE MASSA AKSI KALAU SI ADE ARMANDO ADA DI DEPAN GDG DPR-MPR'.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan sosok yang memberi 'kode' di media sosial soal keberadaan Ade Armando di depan Gedung DPR/MPR RI saat aksi 11 April 2022 kemarin bakal dikejar karena memprovokasi.

"Sedang kami lakukan pengejaran," ujar Zulpan, Rabu 13 April 2022.

Sebelum akhirnya dikeroyok hingga ditelanjangi, Ade Armando pun sempat terlibat cek-cok dengan emak-emak yang ada di lokasi demo. Bahkan, cek-cok antara pegiat media sosial itu dengan emak-emak ini juga viral di medsos. 

Dia diteriaki emak-emak yang hadir di sana. Ade Armando diteriaki buzzer hingga penjilat. Ade Armando sempat menimpali emak-emak yang menghardiknya sehingga terjadi cek-cok.

2. Ade Armando Dikeroyok dan Ditelanjangi

Ade Armando datang ke kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senin 11 April 2022 untuk bikin konten. Saat bersamaan, tengah berlangsung unjuk rasa menolak Presiden Joko Widodo tiga periode dan menolak penundaan Pemilihan Umum 2024.

Nong Darol Mahmada yang juga Sekretaris Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) membantah anggapan kalau pegiat media sosial itu datang ke depan Gedung DPR/MPR RI karena mau bergerak bareng mahasiswa. Dia mengatakan Ade bersama anggota PIS lainnya datang karena bertujuan membuat konten. Ade sendiri berstatus sebagai Ketua PIS.

"Salah satu gerakan PIS itu membuat konten, dan acara aksi tadi itu akan dijadikan salah satu konten untuk Pergerakan Indonesia untuk semua gerakan," katanya Senin 11 April 2022.

Namun, bukan konten didapat, Ade Armando malah babak belur dan ditelanjangi massa 'non mahasiswa'. Sebelum diamuk, Ade Armando cek-cok dulu dengan emak-emak yang ada di sana. Akibat dikeroyok, wajah dosen UI ini bonyok dan berlumuran darah. Nampak darah mengucur dari hidung dan mulutnya. Bahkan celananya dilepas massa.

Ya, massa coba menelanjanginya usai memukuli. Beruntung polisi cepat menyelamatkan. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan pihaknya terpaksa melepas tembakan gas air mata untuk membubarkan massa yang mengeroyok pegiat media sosial tersebut. Ade Armando lantas dilarikan ke Rumah Sakit Siloam, Jakarta, guna pertolongan.

"Tadi, sekitar pukul 15.00 ada insiden yang mengharuskan kami melakukan tindakan-tindakan, menembakan gas air mata untuk menyelamatkan saudara Ade Armando," ucap Fadil di Kompleks Gedung DPR/MPR RI, Senin 11 April 2022.

3. Ade Armando Diselamatkan Polisi 

Ade Armando babak belur dipukuli massa aksi demo di Gedung DPR

Photo :
  • Ist

Ada dua sosok perwira menengah polisi yang menyelamatkan nyawa Ade Armando dari amukan massa saat itu. Keduanya saat itu punya jabatan penting di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Keduanya membopong Ade dari luar gedung DPR/MPR RI hingga ke posko keamanan di dalam gedung DPR/MPR RI. 

Diketahui kedua polisi tersebut yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Koes Heryanto yang saat itu menjabat Wakapolres  Metro Jakarta Pusat dan Komisaris Polisi Haris Kurniawan, yang menjabat Kapolsek Metro Tanah Abang.

Namun, ada enam anggota polisi lain yang babak belur saat coba menyelamatkan Ade Armando dari amukan massa. Hal itu diungkap Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran.

Fadil sempat menjenguk keenam anggotanya tersebut saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Adapun keenam anggota Koprs Bhayangkara yang babak belur tersebut yaitu tiga orang anggota Direktorat Samapta Polda Metro Jaya, satu anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan dua anggota Brimob Polda Metro Jaya. 

"Menyerang anggota sehingga anggota kami yang melakukan evakuasi terluka," ujar Fadil sambil menunjukkan foto anggotanya yang diamuk, Senin 11 April 2022.

4. Enam Orang jadi Tersangka

Viral foto pelaku pengeroyokan Ade Armando

Photo :
  • Ist

Satu persatu pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando pun tertangkap. Ada yang ditangkap hari itu, namun, ada pula yang selang beberapa hari kemudian. Polisi sendiri sempat salah menetapkan tersangka. Adapun sosok yang jadi korban salah tangkap bernama Abdul Manaf. Namun, polisi enggan minta maaf atas salahnya penetapan Abdul Manaf jadi tersangka.

"Nggak dong (minta maaf) memang itu kami kan melihat dari rekaman CCTV. Dan, dia belum mengambil langkah apa-apa hanya baru didatangi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 22 April 2022.

Setelahnya, polisi menegaskan kalau tersangka pengeroyokak jumlahnya enam orang. Mereka adalah Muhammad Bagja, Komarudin, Dhia Ul Haq, Abdul Latip, Markos Iswan, dan Al Fiqri Hidayatullah. Kemudian, satu orang ditetapkan jadi tersangka buntut jadi provokator pengeroyokan adalah Arif Pardiani. Lalu, masih ada buron bernama Ade Purnama dan si pria bertopi.

5. Divonis Delapan Bulan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada enam pengeroyok Ade Armando dengan hukuman penjara cuma delapan bulan penjara. Putusan dibaca oleh Hakim ketua Dewa Ketut Kartana. Adapun vonis dibacakan pada tanggal 1 September 2022. Vonis ini jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

JPU diketahui menuntut keenamnya dengan kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan. Tuntutan hukuman itu sesuai ketentuan Pasal 170 KUHP setelah sebelumnya jaksa menghadirkan beberapa saksi dan bukti. Namun, hakim berkata lain. 

Hakim mengungkap beberapa hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal memberatkan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, tidak nyaman, dan mengganggu ketertiban umum.

Sedangkan hal meringankan para terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tak mengulangi perbuatannya. Kemudian, terdakwa I, II, III punya tanggungan keluarga, sedangkan terdakwa IV sudah meminta maaf. Putusan ini diketahui lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara masing-masing dua tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama delapan bulan," kata hakim ketua Dewa Ketut Kartana, Kamis, 1 September 2022

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya