Gelar Aksi Solidaritas untuk Warga NTB, Mahasiswa Kalsel Minta Hal Ini ke Komnas HAM

Aliansi Mahasiswa Kalimantan Selatan menggelar aksi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diminta segera memberikan ketegasan terhadap kejahatan pertambangan yang dilakukan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Perusahaan itu membuang limbahnya sembarangan ke laut.

Menko Polhukam Sebut 1.900 Mahasiswa Terindikasi Korban Perdagangan Orang di Jerman

Hal ini diungkapkan Aliansi Mahasiswa Kalimantan Selatan yang menggelar aksi solidaritas untuk warga Nusa Tenggara Barat (NTB) di depan gerbang Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Banjarmasin, Senin, 26 Desember 2022.

Polri Bakal Keluarkan Red Notice 2 Tersangka TPPO Ribuan Mahasiswa ke Jerman

Humas Aliansi Mahasiswa Kalimantan Selatan untuk NTB Septiana Agustian Sukma mengatakan, pembuangan limbah yang dilakukan PT AMNT sudah membuat laut di Sumbawa Barat tercemar. Akibatnya, nelayan sulit mencari ikan.

"Bagaimana tidak, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) ini membuang limbah merkuri sebesar 14 Ton per hari ke laut di daerah Nusa Tenggara Barat," kata Septian.

SNBP Tahun 2024, USU Terima 2.244 Mahasiswa Baru

Septian mengatakan para nelayan sudah sulit mencari ikan di perairan Sumbawa Barat. Kesejahteraan masyarakat di sana kini terancam.

"Walhasil daripada limbah merkuri tersebut membuat kerusakan pada biota laut, kemudian yang lebih parahnya lagi menyulitkan nelayan untuk mencari ikan karena harus lebih jauh berlayar dalam mencari ikan hingga ke Samudera Australia," ucap Septian.

Septian juga mengatakan ada permasalahan dana CSR Rp 120 miliar yang tidak jelas penggunaannya. Padahal, uang itu bisa digunakan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) Sumbawa Barat yang berkualitas.

Selain itu, Komnas HAM juga diminta membantu para pekerja mendapatkan haknya di PT AMNT. Perusahaan itu mengekang hak para pekerja.

"Kemudian yang paling krusial persoalan pembatasan hak untuk berserikat yang sebagaimana sudah jelas itu melanggar UUD 1945 yang termaktub dalam pasal 28E ayat 3 yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, upah dan jam kerja yang tidak sesuai sampai menimbulkan korban jiwa yang artinya SOP keselamatan kerja atau K3 tidak di terapkan dengan baik oleh PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT)," ujar Septian.

Secara histori dari tahun 2018 warga lokal Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat sudah melakukan perlawanan saat PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) hingga di akuisisi oleh PT AMNT. Sejak saat itulah pergerakan perlawanan sudah di kibarkan dan perjuangan masih berlanjut hingga saat ini dalam memperjuangkan hak-hak atas hidup layak namun hingga perlawanan yang berujung pada pendirian posko mogok makan di kantor Komnas HAM, Jakarta masih juga di indahkan.

"Dengan adanya kezoliman yang telah dilakukan oleh PT. Amman Mineral Nusa Tenggara atas kebijakan-kebijakan yang kontradiktif dengan Konstitusi Negara dalam asas HAM dan Ketenagakerjaan yang berdampak pada nasib hajat orang banyak," kata Septian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya