Kuasa Hukum Bharada E Hadirkan Jubir RKUHP sebagai Saksi Ahli Meringankan

Bharada E Hadiri Sidang Sebagai Saksi Ferdy Sambo-Putri Secara Langsung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu, 28 Desember 2022. Duduk sebagai terdakwa yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Ketua MK Minta Semua Pihak Hormati Pembacaan Putusan: Tidak Ada Interupsi

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan keterangan dari saksi ahli meringankan. Saksi ahli meringankan yang dihadirkan ialah Dr Albert Aris. "Satu ahli yang akan kita hadirkan adalah ahli hukum pidana yaitu Dr Albert Aris," ujar Ronny saat dikonfirmasi wartawan.

Ronny menjelaskan, Dr Albert Aris yang dihadirkan sebagai saksi ahli pidana ini merupakan juru bicara dari Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) baru.

Babak Akhir Sidang Sengketa Pilpres, Ganjar Harap Hakim MK beri Putusan Objektif

Sidang Lanjutan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Beliau merupakan salah seorang dari 11 orang pembahas RKUHP dan salah satu juru bicara dari RKUHP dan KUHP yang baru," ujarnya.

LIVE Breaking News: Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK

Untuk diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.

Bharada E.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, para terdakwa diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya