Sepanjang 2022, Komisi Yudisial Terima 2.661 Laporan dan 19 Hakim Dijatuhi Sanksi

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta
Sumber :
  • Google Map

VIVA Nasional – Komisi Yudisial (KY) menerima total 2.661 laporan sepanjang Januari hingga November 2022. Sebanyak 19 hakim direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi. Laporan tersebut berdasarkan hasil kinerja dan etik para hakim.

Pernyataan Youtuber Korea Usai Diajak 'Om Albert' ke Hotel

"Total penerimaan laporan dan tembusan 2.661 laporan," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers akhir tahun di Kantornya, Jakarta, Rabu, 28 Desember 2022.

Laporan masyarakat itu diterima secara langsung, online, maupun lewat pos. DKI Jakarta menempati posisi teratas lokasi pengaduan dengan jumlah 285, disusul Jawa Timur (161 aduan), Sumatera Utara (144 aduan), Jawa Barat (125), dan Jawa Tengah (80 aduan). 

Viral Pegawai SPBU Demak Dituding Ngintip Wanita di Toilet, Ini Kata Pertamina

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta.

Photo :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Adapun 19 hakim dijatuhi sanksi beragam. Dengan rincian yaitu 14 orang dijatuhi sanksi ringan. Terdiri dari enam orang disanksi teguran tertulis dan delapan orang dijatuhi sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis. 

Hakim Semprot Dirjen Kementan: Sama-sama Sembunyikan Borok, Tapi Ketahuan Juga

Selanjutnya, satu hakim kena sanksi penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dan satu orang kena sanksi non palu paling lama enam bulan. 

Selanjutnya tiga orang hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hakim-hakim yang dipecat berinisial MIT, MIM dan HGU. 

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

"Terlapor inisial MY dilaksanakan sidang MKH 27 September 2022. Sidang ditunda karena yang bersangkutan dirawat di rumah sakit," kata Joko. 

"Terlapor inisial SWP dilaksanakan sidang MKH 28 September 2022, sidang diputus dengan Keputusan Nomor: 04/MKH/2022 dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Joko menambahkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya