Bela Bharada E, Jubir RKUHP Albert Aries: Laksanakan Perintah Jabatan Tak Bisa Dipidana

Bharada E Hadiri Sidang Sebagai Saksi Ferdy Sambo-Putri Secara Langsung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Ahli pidana sekaligus juru bicara sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries menjelaskan seseorang yang bisa terbebas dari jeratan hukum pidana. Albert menyampaikan hal itu saat dihadirkan sebagai ahli saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Galih Loss sudah Minta Maaf soal Video 'Serigala', Polisi beri Jawaban Menohok

Mulanya, tim penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy bertanya ke Albert apakah seseorang dapat terbebas dari jeratan hukum jika memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

"Jika sesuatu perbuatan pidana seseorang telah memenuhi unsur-unsur dari suatu tindak pidana, apakah hukum pidana memungkinkan pengecualian atau alasan penghapus pidana?" kata Ronny kepada Albert di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 Desember 2022.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Jubir RKUHP Albert Aries saat menjadi saksi sidang untuk terdakwa Bharada E.

Photo :
  • Tangkapan layar TV Pool.

Albert kemudian menjawab seseorang bisa terbebas dari jeratan pidana jika merujuk beberapa pasal. Salah satunya, kata dia, seperti Pasal 44 KUHP yang disesuaikan dengan kondisi jiwa pelaku. 

Pekerjaan Calon Suami Beby Tsabina Terungkap, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Lalu, ia menyebut Pasal 48 KUHP jika adanya daya paksa atau keadaan darurat dan Pasal 49 KUHP yakni seseorang melakukan tindak pidana jika terdapat ancaman.

"Jadi, Pasal 48 itu karena terpaksa, Pasal 49 terpaksa dan terakhir Pasal 51 tentang perintah jabatan atau seseorang melakukan perbuatan pidana karena diberikan perintah jabatan oleh penguasa atau pejabat yang berwenang," jelas Albert.

Ronny lantas menggali lebih dalam terkait dengan perintah jabatan. Ia bertanya mengenai Pasal 51 ayat 1 KUHP tentang perintah jabatan sebagai salah satu alasan penghapus pidana.

"Jika yang ditanyakan penasihat hukum Pasal 51 ayat 1 maka redaksionalnya adalah tidak dipidana orang yang melakukan perbuatan suatu tindak pidana karena adanya perintah jabatan atau yang diberikan oleh penguasa yang berwenang," kata Albert.

Albert saat itu juga menyampaikan pendapat dari ahli hukum pidana asal Belanda bernama Profesor Jacob Maarten Van Bemmelen. Dalam pendapatnya, Jacob menyebut jika seseorang menerima perintah dari pejabat yang berwenang maka si penerima perintah dalam keadaan terpaksa.

"Karena dia menghadapi konflik, apa itu konfliknya adalah di satu sisi dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana. Dan, kemungkinan kalau dia melakukan tindak pidana dapat dipidana," lanjut Albert. 

Namun, kata dia, di sisi lain ada perintah jabatan yang mesti dilaksanakan oleh di si penerima perintah.

"Dia dihadapkan dua konflik tadi, dihadapkan satu sisi menghindari kemungkinan dapat dipidanakan karena melakukan tindak pidana. Dan, di sisi lain ada perintah jabatan yang harus dilaksanakan atau ditaati oleh yang bersangkutan," ujar Albert.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya