Jubir RKUHP Albert Aries Anggap Bharada E Layak Menyandang Status JC

Bharada E hadiri sidang aebagai saksi Ferdy Sambo-Putri secara langsung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Ahli pidana sekaligus juru bicara Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries menyampaikan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E layak menyandang status justice collaborator (JC). 

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Hal itu disampaikan Albert saat menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat aluas Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 Desember 2022.

Mulanya, tim penasihat hukum Bharada E menanyakan perihal status JC yang diterima kliennya. Pertanyaan ini dilontarkan lantaran ada beberapa pihak, salah satunya kubu Ferdy Sambo yang sempat menyinggung status JC tersebut.

Detik-detik Bharada Richard Eliezer Pindah Agama Jelang Menikah dengan Ling Ling

"Dalam perkara ini, kaitannya apakah sebagai JC. Ada anggapan bahwa status tersebut tak bisa diterapkan kepada terdakwa. Bagaimana pendapat dari sudut pandang ahli?" tanya tim penasihat hukum Bharada E.

Jubir RKUHP Albert Aries saat menjadi saksi sidang untuk terdakwa Bharada E.

Photo :
  • Tangkapan layar TV Pool.
Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Albert lantas merujuk pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Pasal 5 ayat 2 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam aturan itu, status JC dapat diberikan jika seseorang berada dalam situasi yang membahayakan nyawanya saat melakukan perbuatan pidana.

"Baik, kalau kita merujuk pada penjelasan Pasal 5 ayat 2 dari Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam penjelasannya dikatakan ada tindak pidana dalam kasus tertentu, bisa disebutkan berupa pelanggaran HAM berat, korupsi, pencucian uang, kekerasan seksual dan sebagainya," jelas Albert.

"Tapi, dalam penjelasan terakhir ada frasa lain, dikatakan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya. Berarti ini akan dinilai secara objektif oleh LPSK dalam memberikan perlindungan tadi," lanjut Albert.

Dia melanjutkan, jika merujuk kembali pada Pasal 28 Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, maka status JC ini sedianya dapat diberikan terhadap seseorang yang bukan merupakan pelaku utama. 

"Poin menariknya ada di poin e, adanya ancaman nyata atau kekhawatiran mengenai kejadian ancaman fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya," ujar Albert.

Dengan demkian, Albert merujuk kedua pasal tersebut, maka status justice collaborator (JC) dapat diberikan kepada pihak atau pelaku tindak pidana yang ingin mengungkap sebuah kejahatan.

"Ketika memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 28 dan sesuai penjelasan Pasal 5 ayat 2 yang ukuran objektif, perlindungan itu bisa diberikan kepada seseorang yang memang ingin mengungkap suatu kejahatan," sebut Albert.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya