VIVA RePlay 2022: Fenomena Crazy Rich Bodong Indra Kenz dan Doni Salmanan 

Doni Salmanan dan Indra Kenz
Sumber :
  • Instagram

VIVA Nasional – Nama crazy rich Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan menjadi pusat perhatian publik di sepanjang tahun 2022. Bagaimana tidak, keduanya sering memamerkan harta kekayaan dan bergaya hidup glamor, tapi harus berakhir mendekam di penjara lantaran tersangkut kasus investasi bodong dan penipuan.

Sosok Helena Lim, ‘Crazy Rich’ PIK Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Jika ditelisik ke belakang, nama Indra Kenz dan Doni Salmanan mulai dikenal oleh publik setelah sering memamerkan harta kekayaannya di media sosial hingga membagikan uang secara cuma-cuma. Teruntuk Indra, publik sering mengenalnya sebab ia sering memamerkan kekayaan dengan menggunakan slogan ‘Murah Banget’.

Untuk Doni Salmanan, publik mengenalnya lantaran Doni sering memamerkan harta kekayaan, membagi uang terhadap pengemudi ojek online (ojol), bahkan memberikan uang terhadap para pesohor tanah air, salah satunya Reza Arap Oktovian.

Blusukan ke Riau, Satgas Pangan Polri Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

Aksi yang dilakukan keduanya pun menuai ragam komentar. Ada yang memberikan pujian dikarenakan mampu memiliki total kekayaan yang fantastis di usia muda dan ada juga yang memberikan hujatan.

Berikut perjalanan kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan yang dirangkum VIVA sebagai catatan akhir tahun dalam VIVA Replay 2022.

Kasus Pemalsuan Dokumen Seret Eks Gubernur Sumsel, OJK Diminta Turun Tangan

1. Indra Kesuma alias Indra Kenz

Kasus Indra Kenz berawal dari adanya laporan delapan masyarakat yang mengaku menjadi korban dari aplikasi Binomo pada 3 Februari 2022. Seluruh korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 2,4 miliar. 

Diketahui laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM tertanggal 3 Februari 2022. Merespon laporan itu, pihak Bareskrim langsung melayangkan surat panggilan kepada Indra Kenz untuk dilakukan pemeriksaan. 

Indra Kenz diketahui sempat menunda pemeriksaan yang dijadwalkan tim penyidik Bareskrim dengan alasan berobat ke negara Turki. Namun pada akhirnya, ia mendatangi Bareskrim di tanggal 24 Februari 2022.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam, pria kelahiran kota Medan, Sumatera Utara itu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online berkedok investasi trading binary option atau perdagangan opsi biner oleh Bareskrim Polri.

"Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi pada Jumat, 25 Februari 2022.

Whisnu menyebutkan bahwa Indra Kenz baru ditahan pada Jumat 25 Februari 2022 dini hari. Pun, Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari sejak saat itu.

Indra Kenz diserahkan ke Kejari Tangerang Selatan.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Akibat perbuatannya, Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara dengan pasal berlapis yakni, tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketiga, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.

Polisi pun juga sudah melakukan penyitaan terhadap aset Indra Kenz yang ditafsir mencapai Rp55 miliar rupiah. Seperti mobil mewah Tesla, Ferrari, rumah mewah di Tangsel dan Sumut, jam tangan mewah dan beberapa perangkat elektronik mewah lainnya

Kemudian, Indra Kenz terbukti bersalah dan divonis 10 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

Indra Kenz juga didenda Rp5 miliar dengan ketentuan bila tidak membayar denda maka diganti hukuman 10 bulan penjara. Selain itu, hakim memutuskan harta hasil tindak kejahatan yang dilakukan oleh Indra Kenz diserahkan sepenuhnya ke negara. 

2. Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan

Doni Salmanan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Setelah Indra Kenz, nama Doni Salmanan juga dilaporkan ke pihak berwajib terkait masalah penipuan yang menyangkut aplikasi trading ilegal, Quotex. Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi oleh pihak kepolisian pada 8 Maret 2022.

Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam dan dicecar 90 pertanyaan oleh penyidik, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. 

Berbeda dengan Indra Kenz, dakwaan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Doni Salmanan, Majelis Hakim PN Bale Bandung menilai unsur pidananya tidak terpenuhi. 

Namun, Majelis Hakim menilai Doni bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Quotex sehingga menimbulkan kerugian mencapai Rp24 miliar. Hakim pun menjatuhkan vonis empat tahun kurungan penjara terhadap Doni Salmanan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, Kamis, 15 Desember 2022.

Doni dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Hakim juga berpendapat bahwa aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quoter bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Hakim menilai, regulasi trading atau binary option masih belum jelas. 

Maka dari itu, hakim pun memutuskan barang bukti aset Doni Salmanan berupa kendaraan, uang hingga sertifikat rumah dikembalikan ke terdakwa Doni Salmanan. Hakim juga menyebut, bahwa Doni Salmanan tidak harus membayar kerugian yang dialami para korban.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya