Kata Polri Soal Temuan Transaksi Mencurigakan Senilai Rp183 T Oleh PPATK

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • VIVA/ Lucky Aditya.

VIVA Nasional – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo buka suara terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) adanya transaksi mencurigakan senilai Rp183 triliun sepanjang tahun 2022 berasal dari 1.544 laporan seluruh penyedia jasa keuangan. Polri, kata Dedi, masih menunggu informasi secara rinci dari Bareskrim dan juga PPATK terkait uang tersebut.

Menko Polhukam Sebut 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online

"Nunggu info dari Bareskrim dan PPATK, karena teknis mereka yang tahu," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 29 Desember 2022.

Ilustrasi tumpukan uang rupiah

Photo :
  • U-Report
Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Diketahui, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, sebanyak 1.215 laporan hasil analisis telah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lantaran diduga mengandung tindak pidana. Sementara, keseluruhan PPATK menerima 25.053.582 laporan di 2022.

"Walaupun kondisi kita masih dalam pandemi COVID, kita mengalami peningkatan sebanyak 25.053.582 laporan. Secara keseluruhan transaksi yang dilaporkan kepada PPATK pada 2022 saja berjumlah 81.256.277 transaksi atau terdapat peningkatan 21 persen," kata Ivan pada Rabu, 28 Desember 2022.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Ivan menjelaskan adanya indikasi dana pencucian uang terbesar berasal tindak pidana korupsi dengan nilai transaksi Rp 81.313.833.664.754. Menurut dia, modusnya paling sering penampungan dana jumlah besar yang berasal dari hasil korupsi.

"Modus yang paling sering dan paling banyak dilakukan untuk menampung dana yang berasal dari tindak pidana korupsi itu bisa melalui pembukaan polis asuransi, banyak nominal juga masuk kepada instrumen pasar modal dan terjadinya penukaran dalam bentuk valuta asing,” ujarnya.

Ivan mengatakan PPATK juga mencatatan sumber terbesar lainnya kasus tindak pidana pencucian uang selain korupsi, yakni dari kasus narkotika di mana nilai transaksinya tembus Rp 3.476.886.189.730.

"Tindak pidana narkotika yang sudah ditangani PPATK selama 2022 ada 76 hasil analisis yang sudah disampaikan oleh PPATK kepada penegak hukum, penyidik dan instansi terkait. Ini narkotika terkait tindak pidana pencucian uangnya ya, nilainya Rp 3.476.886.189.730," katanya.

Gedung Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Maka dari itu, Dedi menegaskan kembali bahwa Polri akan menunggu komunikasi Bareskrim kepada PPATK atas temuan adanya transaksi mencurigakan tersebut. “Nunggu dari Bareskrim dulu aja untuk koordinasi dengan PPATK,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya