Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo di PTUN

Ferdy Sambo Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Polri siap menghadapi gugatan Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Sambo juga menggugat Presiden Jokowi

Belasan Desa di Luwu Terisolasi akibat Banjir dan Longsor, BNPB Kerahkan Helikopter dan Pesawat

Sambo menggugat Kapolri karena tak terima diberhentikan dengan tak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Pun, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo buka suara terkait gugatan Sambo terhadap Kapolri dan Presiden Jokowi atas pemecatannya ke PTUN. 

“Ya prinsipnya, Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” kata Dedi saat dikonfirmasi pada Kamis, 29 Desember 2022.

Habiskan Anggaran Hampir Rp1 Triliun, Apa Saja Fasilitas yang Dimiliki IDTH Kemenkominfo

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo

Photo :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit ke PTUN Jakarta lantaran tak terima dipecat secara tak Hormat dari sebagai anggota Polri.

Bey Machmudin Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House

Gugatan Sambo termuat dalam laman resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Jakarta nomor 476/G/2022/PTUN_JKT tertanggal 29 Desember 2022.

"Penggugat Ferdy Sambo, Tergugat 1. Presiden Republik Indonesia, 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)," tulis pada laman SIPP PTUN Jakarta, dikutip pada Kamis 29 Desember 2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Photo :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

Dalam gugatan itu, kubu Sambo melayangkan empat poin untuk majelis hakim PTUN DKI Jakarta.

Berikut, isi gugatan dari Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Jokowi:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Sambo sempat mengajukan banding terkait pemecatannya imbas kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, dari hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP), banding Sambo tetap ditolak oleh majelis sidang banding etik pada Senin 19 September 2022.

Dengan putusan banding itu, Sambo tetap dipecat dari Polri. Putusan sidang banding tersebut dibacakan Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," ujar Agung saat membacakan putusan banding di Mabes Polri pada Senin, 19 September 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya