Ingatkan Putusan MK, PAN Sebut Pemilu 2024 Mestinya Tetap Proporsional Terbuka

Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay.
Sumber :

VIVA Politik –  Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, memberikan tanggapan atas pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang mewacanakan Pemilu tahun 2024 dilakukan dengan sistem proporsional tertutup, dimana pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat atau calon legislatif.

 KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang dan Golkar Bertambah di Jabar 1

Mengenai hal ini Saleh mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi harus berhati-hati dalam memutuskan perkara penggunaan sistem pemilu 2024. Dia berharap MK berdiri secara tegak dan adil dalam mengadili perkara tersebut. 

"Jangan sampai ada dugaan bahwa MK cenderung tidak berlaku adil karena lebih memilih salah satu sistem daripada yang lainnya," kata Saleh kepada awak media, Jumat 30 Desember 2022.

DKPP Terima Ratusan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang 2024

Pemilu/Ilustrasi

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Saleh mengatakan, sejak 2008, sistem pemilu yang dipakai adalah sistem proporsional terbuka. Sistem tersebut diberlakukan sebagai bentuk ketaatan kepada putusan MK tanggal 23 Desember 2008 yang menyatakan bahwa pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan begitu, kata Saleh, MK menyatakan bahwa sistem pemilu yang digunakan adalah sistem suara terbanyak. 

Oposisi Diperlukan agar Ada yang Mengingatkan kalau Ada Penyimpangan, Menurut Pakar BRIN

"Keputusan MK itu sudah benar. Buktinya, sudah dipakai berulang kali dalam pemilu kita. Setidaknya pada pemilu 2009, 2014, dan 2019. Sejauh ini tidak ada kendala apa pun. Masyarakat menerimanya dengan baik. Partisipasi politik anggota masyarakat juga tinggi. Sebab, dengan sistem itu, siapa pun berpeluang untuk menang. Tidak hanya yang menempati nomor urut teratas," kata Saleh

Saleh menambahkan, ketika membacakan pertimbangan majelis, Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi, saat itu menyampaikan argumen bahwa sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan nomor urut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi. Hal tersebut merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat. Sebab, kehendak rakyat yang tergambar dari pilihan mereka tidak diindahkan dalam penetapan anggota legislatif. 

Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay

Photo :

Saleh juga kembali mengingat argumen Arsyad yang menyebutkan bahwa dasar filosofi dari setiap pemilihan atas orang untuk menentukan pemenang adalah berdasarkan suara terbanyak. Dan memberlakukan sistem nomor urut berarti memasung hak suara rakyat untuk memilih sesuai pilihannya. Selain itu, sistem ini telah mengabaikan tingkat legitimasi politik calon terpilih.

"Argumen itu jelas tertuang dalam pertimbangan hukum majelis ketika itu. Tentu sangat aneh, jika argumen bagus dan rasional seperti itu dikalahkan. Apalagi, putusan MK itu kan sifatnya final dan mengikat," kata Saleh

Dia menambahkan, "Kalau sudah final, sudah mengikat, sudah dipraktikkan, kok masih mau diubah? Kelihatannya ada yang memiliki agenda besar di dalam pengujian pasal sistem pemilu ini," ujar Saleh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya