Susno: 10 Januari 2023 Ferdy Sambo Cs Bebas Demi Hukum

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, Bharada E
Sumber :

VIVA Nasional – Mantan Kepala Bareskrim Polri, Susno Duadji mengkhawatirkan Ferdy Sambo dan empat orang lainnya yang menjadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J harus dilepaskan dari ruang tahanan.

Kawanan Pembunuh Mirna Bermodus Begal Ditangkap, Polisi Curiga Ada Motif Lain Pelaku

Menurut dia, perkara ini diserahkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2022. Sedangkan, kata dia, hakim hanya berwenang menahan terdakwa selama 90 hari. Berarti, lanjut Susno, perkara ini tanggal 9 atau 10 Januari 2023 sudah habis kewenangan hakim.

Ferdy sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Dilaporkan Hilang, Seorang Pria Ditemukan Tewas Dicor Dalam Rumah di Cimahi

“Kalau ini berdebat begitu saja, maka mau tak mau demi hukum terdakwa kelimanya harus dibebaskan. Ini yang saya takutkan dan khawatirkan,” kata Susno dalam acara Hotroom dikutip pada Jumat, 30 Desember 2022.

Sejauh ini, Susno melihat Sambo sebagai mantan Kepala Divisi Propam Polri terlibat dalam kasus kematian Brigadir J. Hanya saja, ia menilai hasil persidangannya selama ini masih melebar lebih banyak kepada hal-hal pembunuhan berencana.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

“Pertanyaan hakim kelihatannya lebih banyak mengarah kepada motif daripada ini. Kesimpulan saya Sambo terlibat, Sambo menyuruh, karena dia menyuruh maka dia otaknya. Persoalannya apakah menyuruh membunuh atau menyuruh memberi pelajaran,” ungkapnya.

Diketahui, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini ada lima orang yang menjadi terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Elizier alias Bharada RE, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Kini, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya