Kejaksaan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Rp2,7 Triliun Sepanjang 2022
- Kejaksaan Agung
VIVA Nasional – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,7 triliun selama tahun 2022. Sementara, kasus tindak pidana korupsi yang berhasil dilakukan penuntutan ada ribuan perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan perkara korupsi yang ditangani jajaran bidang Tindak Pidana Khusus se-Indonesia berdasarkan tahap penyelesaian di tingkat penyelidikan sebanyak 1.847 perkara dan penyidikan sebanyak 1.689 kasus.
"Pra penuntutan ada 2.139 kasus, penuntutan sebanyak 1.943 kasus dan eksekusi badan (orang) mencapai 1.669 narapidana," kata Ketut melalui keterangan Refleksi Akhir Tahun 2022 Kejaksaan Agung pada Jumat, 30 Desember 2022.
Selain itu, Ketut mengatakan Kejaksaan juga menangani perkara tindak pidana khusus lainnya seperti kepabeanan, cukai, dan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rinciannya, kata dia, pra penuntutan sebanyak 13 perkara; penuntutan 7 perkara dan eksekusi 5 narapidana.
"Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Pidsus se-Indonesia yaitu sebesar Rp2.769.609.281.880,33," ujarnya.
Selanjutnya, Ketut mengatakan terkait aset yang telah dilakukan penyitaan tahap penyidikan dan penuntutan uang Rp21.141.185.272.031,90; US$11.400.813,57; dan SG$646,04. Kemudian, 64 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Riau, Jakarta, dan Jawa Barat.
"22 unit apartemen di Singapura; 1 properti di Australia; 24 kapal dan beberapa mobil mewah," ungkapnya.
Disamping itu, Ketut menambahkan ada satu perkara pelanggaran HAM berat yang ditangani jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus. “Saat ini masih dalam tahap upaya hukum kasasi,” jelas dia.
Sementara, Ketut mengatakan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan juga telah menangani perkara tindak pidana umum sepanjang tahun 2022, yaitu Pra Penuntutan sebanyak 160.076 perkara; Penuntutan sebanyak 117.855 perkara;
“Upaya hukum sebanyak 6.489 perkara, eksekusi sebanyak 68.482 perkara,” katanya.
Adapun, kata Ketut, jumlah perkara pidana umum yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.454 perkara. Menurut dia, sebagai bentuk optimalisasi penerapan keadilan restoratif dalam penanganan atau penyelesaian perkara, saat ini telah dibentuk pula 2.621 Rumah Restorative Justice dan 119 Balai Rehabilitasi.