2 Hakim Agung Terseret Kasus Suap, Ketua MA: Kami Jadikan Momen untuk Perbaikan

Ketua MA Prof. Muhammad Syarifuddin
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional - Mahkamah Agung (MA) menyampaikan tetap berupaya maksimal meski dua hakim agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh terseret kasus dugaan korupsi. Ketua MA Muhammad Syarifuddin memastikan penyelesaian perkara di lembaga peradilan yang dipimpinnya tak terganggu.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

"Meskipun kejadian yang menimpa dua orang hakim agung dan beberapa aparatur MA membuat kita terpukul, saya pastikan kinerja penyelesaian perkara sama sekali tidak terganggu," kata Syarifuddin di Jakarta, Selasa, 3 Januari 2022.

Syarifuddin mengatakan pihaknya tak akan menyerah dengan kejadian yang melanda MA di penghujung 2022. Ia menekankan, MA siap berbenah. Namun, ia meminta agar MA diberi waktu

Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim

"Dan, sekali lagi saya tidak mau menyalahkan siapa siapa. Tapi, saya sebagai pimpinan MA mohon maaf dan mohon doa restu kami membenahi MA," jelas Syarifuddin. 

Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia
Eks Sespri Sekjen Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan

Pun, dia menambahkan, sebagai pimpinan MA tak akan mundur dalam melakukan pembenahan. Ia bilang, ada dorongan kuat dari sejumlah pihak termasuk insan peradilan untuk membenahi lembaga MA. 

Namun, ia tak menampik memang perlu waktu untuk menjadikan MA bisa dipercaya publik. Syarifuddin bersyukur merujuk hasil survei memperlihatkan MA masih jadi lembaga dengan kepercayaan tinggi dari masyarakat.

"Apapun kendalanya, kami tidak akan menyerah tapi kami akan melakukan perbaikan sekuat tenaga dan dengan pertolongan Allah kami yakin kami bisa memperbaiki lembaga MA," lanjut Syarifuddin.

Kemudian, ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas terseretnya dua hakim agung dalam kasus suap yang ditangani KPK.

"Kami akan jadikan momen ini sebagai momen terpenting untuk  memperbaiki MA agar ke depan MA jadi lembaga yang dapat memenuhi harapan masarakat," tutur Syarifuddin.

Pun, dia optimis MA bisa berhasil berbenah. Ia merincikan kinerja MA dalam penenganan perkara selama 2022.

Dia menyebut jumlah perkara yang masuk tahun 2022 meningkat 47,57 persen dari sebelumnya 19.209 menjadi 28.347 perkara. Dengan demikian, jumlah beban perkara pada 2022 ditambah 175 sisa perkara tahun 2021 menjadi 28.522 perkara.

Adapun hingga per 29 Desember 2022, MA berhasil memutus 28.371 perkara atau sebesar 99,47 persen dari jumlah beban perkara tahun 2022 sebanyak 28.522 perkara. Dari data, rasio produktivitas memutus perkara tersebut melampaui target yang ditetapkan yakni 75 persen atau lebih tinggi 24,47 persen. Angka tersebut meningkat 1,7 persen dari 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya