Dituding Sesat, Yayasan yang Menganut Ajaran Bab Kesucian Ditutup

Bangunan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang diduga mengajarkan aliran sesat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sumber :
  • VIVA/Supriadi Maud

VIVA Nasional – Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang diduga sesat karena menganut ajaran Bab Kesucian di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi ditutup Selasa, 3 Januari 2023.

BPBD Luwu Sebut 7 Orang Tewas, 2 Hilang, dan Ribuan Rumah Terdampak Banjir

Penutupan yayasan yang terletak di Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, itu dilakukan langsung oleh Wayang Hadi Kesumo selaku pimpinan yayasan tersebut.

Hadi, sapaan akrab Wayang Hadi Kesumo, mengaku menutup paksa sendiri yayasannya lantaran tudingan yang menerpanya yakni menganut Bab Kesucian diduga ajaran sesat hingga menjadi viral.

Banjir dan Longsor di Kabupaten Luwu, 14 Warga Meninggal Dunia

“Iya jadi mulai hari ini tertanggal 3 Januari 2023 resmi kita tutup yayasan ini. Saya sendiri yang tutup. Karena sudah dikatakan sesat, ya kita ikuti makanya kita tutup. Kita dikatakan sesat tapi dibimbing saja tidak, ya sudah tutup saja yayasannya,” kata Hadi kepada awak media, Selasa, 3 Januari 2023.

Ilustrasi salat dan sujud

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Longsor di Enrekang Putuskan Akses Transportasi Tiga Kabupaten, Menurut BPBD

Hadi menjelaskan, dia mendirikan Yayasan Nur Mutiara Mukri Fatullah sejak tahun 2019 lalu dan berpusat di Batam. Hadi pun mengaku bahwa dia hanya mengikuti aturan di negara dan tidak ingin melawan hukum. Dia pun memilih mengalah dan memilih untuk diam. Dia juga akan merobohkan bangunan yayasannya di pusat.

“Yah kita ikuti saja aturan berlaku. Tidak mungkin kita mau melawan. Tentu juga saya tidak mau melawan hukum,” ujar Hadi.

Dia pun berharap kepada MUI atau pun pemerintah terkait agar kiranya diberi bimbingan jika memang dia dikatakan sesat.

“Jadi kalau memang mereka menilai saya sesat saya minta dibimbing, kalau saya sesat saya minta ditunjukkan mana yang sesat gitu loh,” ujar Hadi.

Lebih jauh, pria kelahiran Solo itu juga akan mempertanyakan terkait nasib anak-anak kurang mampu dan yatim piatu yang telah dibimbing di yayasannya tersebut. Hadi pun meminta agar anak-anak tersebut diberi pelajaran yang memang dianggap benar oleh MUI.

“Nanti saya juga mau mempertanyakan terkait mereka anak anak ini setelah keluar dari sini, apakah mereka mau menyediakan tempat setelah mereka keluar dari sini, terus anak-anak ini bagaimana apakah akan mendapatkan bimbingan atau bagaimana. Harapnya mereka semua menyediakan itu,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dihebohkan dengan kelompok diduga penganut aliran sesaat yang dinaungi oleh Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah.

Penganut itu disebut aliran sesat karena melarang pengikutnya untuk memakan daging dan ikan. Bahkan, informasi yang beredar, penganut yang bermukim di Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa itu diduga juga tidak menganjurkan pengikutnya melaksanakan salat.

Ketua MUI Gowa, KH Abu Bakar Paka mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki dan terus mengumpulkan informasi serta bukti-bukti terkait adanya aliran di daerah Kabupaten bertagline Bersejarah itu.

“Jadi benar, kami di MUI Gowa sendiri sementara mengumpulkan informasi tentang adanya informasi tersebut,” kata KH Abu saat dimintai konfirmasi, Senin, 2 Januari 2023.

Abu menjelaskan bahwa aliran tersebut memberikan nama pengajiannya  'Bab Kesucian'. Dalam aliran itu, mereka mengajarkan terkait pelarangan kepada pengikutnya untuk memakan daging ikan, susu, dan tidak melaksanakan salat 5 waktu.

Ilustrasi minum susu.

Photo :
  • Pixabay/bykst

"Jadi mereka memberikan nama pengajiannnya Bab Kesucian. Ajarannya ini mengharamkan yang telah dihalalkan oleh Allah SWT yakni daging ikan dan susu. Tentu itu sudah menyalahi dengan Hadis," ujarnya. 

Dia menambahkan, "Jadi melarang orang minum susu menyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia. Kemudian mereka juga melarang melaksanakan salat lima waktu. Ajaran ini sudah jelas bertentangan dengan syariat Islam yang termuat dalam Rukun Islam yakni mengerjakan salat setelah bersyahadat."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya