Meski Sudah Damai, Jaksa yang 'Ngamar' dengan Pengacara Tetap Diproses Etik

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

VIVA Nasional – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan Kejaksaan tetap melakukan proses pemeriksaan secara etik terhadap seorang jaksa wanita inisial MN (38), meskipun kasus pidana umumnya dihentikan karena digrebek polisi lagi di kamar hotel bersama pengacara inisial RM (30).

Makin Panas, Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring Tinju

"Ini perkara sudah berjalan damai yaitu antara pelapor suaminya dengan istrinya. Namun demikian, karena ini menyangkut institusi besar, tetap proses pemeriksaan etik tetap berjalan," kata Ketut di Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 4 Januari 2023.

Ilustrasi jaksa.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
6 Jenderal Polisi Bintang 4 yang Berasal dari Jawa Tengah, Siapa Saja?

Menurut dia, proses pemeriksaan etik terhadap jaksa wanita MN dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung. Namun, ia belum bisa memastikan sanksi apa yang bakal dijatuhi kepada jaksa wanita MN nantinya.

"(Sanksi) Etik ini kita menunggu proses pemeriksaan apakah nanti kena pelanggaran berat, pelanggaran sedang atau pelanggaran ringan, tergantung proses yang sedang berjalan. Nanti saya akan sampaikan kalau sudah ada berupa hasil pemeriksaannya," ujarnya.

Eks Ajudan SYL Akui 2 Kali Beri Hadiah Jam Tangan Mahal ke Ketua Komisi IV DPR RI

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Lampung menggelar konferensi pers terkait penggrebekan seorang Jaksa wanita berinisial MN (38) dengan oknum pengacara RM (30) di Bandar Lampung, Lampung. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra Made mengatakan Kasus tersebut berakhir damai.

"Sebagaimana konferensi pers kami hari ini, kedua belah pihak sudah kita panggil dan kita lakukan pemeriksaan atau konfirmasi bahwa sepakat kedua belah pihak berdamai," kata Made saat dihubungi VIVA pada Selasa, 3 Januari 2023.

Made juga mengatakan bahwa kedua belah pihak sepakat tidak akan melanjutkan pelaporannya ke tingkat berikutnya. "Kedua belah pihak selanjutnya mencabut laporan di kepolisian," tambahnya.

Diketahui, diduga Jaksa wanita dengan jabatan Kepala Seksi Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Pesawaran dengan inisial MN (38) digrebek oleh aparat kepolisian di sebuah kamar hotel dengan pengacara inisial RM (30). Penggrebekan itu dilakukan di salah satu hotel berbintang Bandar Lampung.

Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Kapolres Tulang Bawang, Lampung, Ajun Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena. "(Inisial MN adalah Kasipidum Kejari Pesawaran) Itu baru diduga," kata Hujra saat dihubungi VIVA, Selasa 3 Januari 2023.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra mengatakan tim Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandar Lampung melakukan penggrebekan berdasarkan adanya aduan dari masyarakat setempat.

"Berdasarkan laporan masyarakat mengamankan sepasang bukan suami istri di dalam kamar hotel yang berada di Jalan Kartini Kota Bandar Lampung, Minggu 1 Januari 2023," kata dia.

Denis menambahkan bahwa MN dan RM digrebek sedang berduaan dalam kamar hotel. Pihak Dennis juga menyebut bahwa RM merupakan seorang pengacara. "MN (38) dipergoki sedang berduaan di kamar hotel dengan pria berinisial RM (30) yang belakangan diketahui merupakan seorang oknum pengacara," ujar Dennis.

selingkuh

Photo :
  • vstory

Dennis mengatakan hal tersebut dilaporkan langsung oleh suami sah dari MN. Peristiwa tersebut terjadi usai merayakan malam pergantian tahun.

"Pelapor dalam hal ini Sang suami VB menggerebek istri sahnya, dengan didampingi pihak kepolisian dari Polresta Bandar Lampung, dan disaksikan oleh karyawan hotel, usai perayaan malam pergantian tahun," kata Dennis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya