Bos KSP Indosurya Henry Surya Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Miliar

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus penggelapan dana koperasi simpan pinjam Indosurya dengan agenda tuntutan jaksa terhadap terdakwa Henry Surya, Rabu 4 Januari 2022.

PDIP Minta Penetapan Prabowo Ditunda karena Gugatan di PTUN, KPU Tegaskan Ini

Dalam sidang kali ini, JPU menuntut Henry Surya dengan hukuman kurunhgah penjara 20 tahun dengan disertai denda Rp200 Milliar. Tuntutan tetap dijalankan meski terdakwa dihadirkan secara online.

Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya

Photo :
  • ANTARA/Citro Atmoko
Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakrta Barat  Rabu 4 Januari 2023.

Dalam tuntutan JPU tersebut, Henry diketahui melanggar Pasal 46 Ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Rektor UNU Gorontalo Diduga Lecehkan 12 Mahasiswi, Dosen dan Staf di Kampus

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 200 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 1 tahun kurungan,” ujarnya.

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Photo :
  • Istimewa

Jaksa mengatakan, terdakwa Henry Surya mengakibatkan kerugian ekonomi terhadap banyak korban dengan nominal hingga Rp 16 triliun.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Henry Surya bersama-sama dengan saksi June Indria dan Suwito telah menimbulkan kerugian kepada banyak korban yang mengkibatkan para korban mengalami kerugian dengan jumlah yang sangat signifikan dan apabila ditotal kurang lebih sebesar Rp 16.017.770.712.843," ujarnya.

JPU juga mengatakan dalam proses pemeriksaan juga Henry Surya kerap tidak kooperatif dengan keterangan yang sering kali berbelit belit bahkan dalam
Persidangan.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya dan menyulitkan pemeriksaan di Persidangan terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa, tidak ada hal-hal yang dapat dipertimbangkan untuk meringankan hukuman terdakwa," ujar JPU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya