Henry Surya Siapkan Bukti 1 Lemari Buat Bantah Tututan 20 Tahun dari Jaksa

Ilustrasi kursi majelis hakim
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus penggelapan Koperasi Indosurya, Henry Surya dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar.

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Pakar: Sudahi Kegaduhan Pilpres 2024

Kuasa Hukum Henry Surya, Waldus Situmorang mengatakan Henry akan mengakukan pembelaan pada persidangan pekan depan.

"Kami sampaikan bahwa Pleidoi kami sampaikan atas nama Penasihat Hukum dan atas nama terdakwa sendiri. Jadi ada dua," ujar Waldus di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 4 Januari 2023.

Menilik 8 Profil Hakim MK yang Putuskan Sengketa Pilpres 2024

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

Kepada awak media, Waldus mengatakan pihak kuasa hukum melihat banyak kenyataan yang terlewatkan dan tidak dibacakan oleh JPU. Dia menyebut dalam hal ini yakni Henry Surya tidak terbukti melakukan pencucian uang dan akan membuktikannya pada persidangan mendatang.

Ketua MPR: Putusan MK Menjadi Akhir dari Berbagai Upaya Hukum Konstitusional

"Kita besok kita buktikan, kita bawa dokumen pembuktian, itu satu lemari. Ada nggak pengembalian uang? Ada ini buktinya. Ada nggak sekian itu? Ada," ujarnya.

Dalam sidang tuntutan yang dilaksanakan hari ini, Henry Surya, dituntut oleh JPU, dengan hukuaman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia," ujar JPU.

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Dalam kasus penggelapan dana hingga terhitung belasan ttrilian rupiah dengan korban yang berjumlah ratusan orang, JPU katakan Henry melanggar Pasal 46 Ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya