Tim Ahli Wantimpres: Putusan MK Soal Sistem Pemilu Sudah Final dan Mengikat

- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA Nasional – Anggota tim ahli hukum dan Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes), Henry Indraguna mengatakan Pemilihan Umum Indonesia saat ini menganut sistem proporsional terbuka. Sistem tersebut diberlakukan sebagai bentuk ketaatan kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 23 Desember 2008.
Henry mengatakan setelah diputus dan disahkan oleh MK, hal itu jadi keputusan yang mengikat dan final. Meski dalam pengambilan keputusan dilakukan individu hakim yang berbeda, namun keputusan mereka adalah keputusan MK sebagai sebuah lembaga hukum.
"Kepada MK agar jangan sampai ada kesan, MK dapat ditekan atau dipengaruhi oleh kekuatan politik tertentu yang getol dan sering mengusung sistem pemilu proporsional tertutup," kata dia kepada wartawan, Rabu 4 Januari 2023.
Pemilu/Ilustrasi
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Maka dari itu, dia menyebut apabila ada permohonan hak uji materil terkait sistem pemilihan terbuka menjadi sistem pemilihan tertutup sudah seharusnya dinyatakan ditolak, demi menjaga kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Dirinya menilai apakah sebuah pasal yang pernah digugat dan diputuskan oleh MK pada tahun 2008 lalu, bisa digugat lagi di lain waktu, menurutnya itu adalah keputusan lembaga MK, bukan lagi keputusan individu hakim.
"Jika sebuah pasal yang sudah pernah digugat, disidangkan dan diputuskan oleh MK. Kemudian lain hari bisa digugat lagi oleh pihak tertentu, maka akan menjadi pembenaran bagi banyak pihak yang tidak setuju dengan keputusan MK terdahulu untuk mengugatnya lagi di kemudian hari. Sehingga dapat merusak legitimasi hukum di Indonesia," katanya.
Warga memasukkan surat suara saat Pemilu 2019 (Foto ilustrasi).
- ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra