Sidang Tuntutan Bharada E Dijadwalkan Pekan Depan

Bharada E.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Sidang tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan digelar pekan depan.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Hal tersebut disampaikan hakim setelah merampungkan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Bharada E pada Kamis, 5 Januari 2023. Majelis hakim juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan draft pembacaan tuntutan tersebut.

"Baik agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau requisitoir dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso kepada jaksa di ruang pengadilan.

Detik-detik Bharada Richard Eliezer Pindah Agama Jelang Menikah dengan Ling Ling

Atas perintah tersebut, jaksa meminta waktu untuk sidang pembacaan tuntutan digelar dalam dua pekan mendatang. Karena, banyaknya perkara dalam kasus tewasnya Brigadir J yang mengharuskan sidang digelar secara runut.

Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo Wahyu Iman Santosa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Pembunuhan Sadis Modus Begal ke Mirna Ternyata Pembunuhan Berencana, Otaknya Menantu Korban

"Izin majelis terkait dengan requisitoir yang akan dibacakan oleh penuntut umum mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu. Karena kami akan mendahulukan pokok dulu majelis," kata jaksa.

Meski demikian, hakim tetap meminta kepada jaksa untuk menjadwalkannya terlebih dahulu dalam sidang pekan depan. Apabila dirasa tidak cukup, baru hakim akan menunda sidang untuk dilanjutkan pekan selanjutnya.

"Begini, kita tunda dulu di hari Rabu, apabila masih membutuhkan waktu lagi baru kita tunda satu minggu lagi," kata Wahyu.

"Siap majelis," jawab jaksa.

Bharada E, Sidang Lanjutan Saksi-Saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Jadi untuk sementara kita tunda untuk hari Rabu yang akan datang, satu minggu," kata Hakim Wahyu.

Dengan kesepakatan tersebut maka sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Bharada E atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dijadwalkan Rabu, 11 Januari 2023.

Dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya, Bharada E dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya