IPW Dicap Tak Objektif Tanggapi Sengketa Tambang Nikel di Luwu Timur

Ilustrasi lahan tambang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA Nasional – Indonesia Police Watch (IPW) dinilai tidak objektif dan tidak profesional dalam merespons kasus tambang nikel di Luwu Timur, Propinsi Sulawesi Selatan. Kuasa Hukum PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) dan PT Asia Pasific Mining Resources (PT APMR), Dion Pongkor mengatakan, IPW hanya menerima penjelasan dan data sepihak dari oknum yang mengatasnamakan PT CLM dan PT APMR, lalu menyimpulkan sebagai sebuah penjelasan dan data yang benar. 

United Tractors Tebar Dividen hingga Total Rp 8,2 Triliun

PT CLM, kata Dion, sedang mempertimbangkan mengambil langkah hukum atas penyebaran informasi menyesatkan ke publik oleh IPW. Diketahui, PT APMR adalah pemilik saham mayoritas (85 persen) di PT CLM.

"Kalau IPW objektif, dia tidak hanya menerima data sepihak, dia juga akan mengundang kita lalu kita adu data. Ini kan tidak, maka kami mencurigai IPW ditunggangi kelompok tertentu sehingga tidak objektif lagi. Kalau dia objektif, dia tidak akan hanya mendengarkan keterangan sepihak dari oknum yang mengatasnamakan CLM dan menyimpulkan sebagai sesuatu yang benar," kata Dion kepada wartawan, Kamis, 5 Januari 2023

Hard Gumay Ramal Kasus Hukum Chandrika Chika, Warganet: Gila, Ilmunya Dalem Banget

Ilustrasi industri pertambangan.

Photo :
  • NY Daily

Dion pun membantah sejumlah hal yang disampaikan IPW dalam keterangannya terkait kasus Tambang nikel, Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Menurut Dion banyak informasi IPW menyesatkan publik karena tidak benar dan cenderung mengarah kepada fitnah, seperti dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang oknum-oknum polisi; kriminalisasi terhadap mantan Dirut PT CLM lama, Helmut Hermawan dkk; pengambilan paksa PT CLM dan lain-lainnya.

Guru Besar Unibraw: Setelah Prabowo Dilantik sebagai Presiden, Dia Milik Kita Bersama

"Informasi-informasi yang disampaikan IPW tersebut tidak benar dan menyesatkan publik. Tidak ada keterlibatan oknum polisi, dalam kasus ini termasuk kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan, pengambilan paksa PT CLM serta penyerobotan lokasi PT CLM," kata Dion 

"Semua yang dilakukan adalah praktek penegakan hukum, karena upaya-upaya hukum kita berdasarkan bukti dan data, pengambilan saham PT CLM dan PT APMR berdasarkan putusan arbitrase," tambah Dion.

Dion pun menegaskan bahwa Helmut Hermawan dkk bukanlah pemilik sah PT CLM dan PT APMR saat ini. Sebab, mereka kalah dalam sengketa arbitrase dengan Perkara No. 622/Pdt.Sus-Arbt/2021/PN.Jkt.Sel. 

Bahkan, kata Dion, perkara ini diajukan oleh Helmut Hermawan sendiri tetapi  tidak terima dengan putusan No. 43006/I/ARB-BANI/2020 yang dikeluarkan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang mengalahkan Helmut dkk.

"Jadi, Helmut ini mengajukan upaya hukum arbitrase tetapi tidak mau menjalankan putusan hukum, buktinya dia (Helmut) dipanggil berkali-kali oleh Pengadilan PN Jakarta Selatan untuk melaksanakan Putusan Arbitrase, tetapi tidak mau melaksanakan sehingga putusan No. 43006/I/ARB-BANI/2020 dieksekusi dan akhirnya klien kita, PT Aserra Mineralindo Investama (PT AMI) menjadi pemilik sah PT CLM dan AMPR saat ini dan telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumhan," ujar Dion.

Selain itu, kata Dion, sebenarnya Helmut dkk merupakan pembohong dan bukan merupakan Pemilik sebenarnya dari PT APMR yang memiliki  85% saham pada PT. CLM . Helmut Hermawan dkk sebelumnya adalah karyawan pada PT. APMR dan mereka berhasil menguasai saham pada PT APMR dengan cara membuat akta palsu, seolah-olah telah membeli saham dari pemilik lama PT APMR  yaitu Jumiatun van Dogen dan kemudian menggelar sirkulasi RUPS secara palsu untuk mendapatkan kepemilikan saham pada PT. APMR.

Menurut Dion, perjanjian jual-beli beli hak saham antara Jumiatun Van Dogen selaku penjual dan Thomas Azali (rekan Helmut) selaku pembeli  merupakan dokumen palsu karena faktanya Jumiatun tidak pernah menandatangani perjanjian jual beli saham tersebut dan patut diduga tanda tangan Ibu Jumiatun dipalsukan. "Tindakan tersebut lebih pantas dikategorikan sebagai Tindakan mafia hukum," kata Dion.

ilustrasi hukuman mati

Photo :
  • vstory

Karena itu, lanjut Dion, Jumiatun pada tanggal 28 November 2022 membuat laporan polisi dengan Laporan Polisi No. LP/B/0686/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. "terkait dengan pemalsuan tanda tangan pada Perjanjian Jual Beli Saham dan Sirkulasi RUPS PT APMR dan saat ini Laporan Polisi tersebut masih berproses," pungkas Dion.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya