Vonis Terdakwa Kasus Minyak Goreng Dinilai Tak Adil, Kejagung Ajukan Banding

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejagung RI

VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan mengajukan banding terkait vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap lima terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau perkara minyak goreng. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan upaya banding dilakukan lantaran vonis kelima terdakwa tidak sesuai dengan kerugian yang dialami masyarakat dan negara.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

"Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Terutama, kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan kerugian negara," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis, 5 Januari 2023.

Terdakwa kasus minyak goreng

Photo :
  • ANTARA
Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bersalah para terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau perkara minyak goreng. Namun putusannya lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim jaksa terhadap lima terdakwa.

Dalam putusannya, Hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan tim jaksa. Adapun, kelima terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang; serta mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor, Lin Che Wei, Pierre Togar, dan Stanley MA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Rabu, 4 Januari 2023.

Adapun, Indrasari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Kemudian, Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor divonis satu tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

Sementara itu, Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang; serta mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis masing-masing dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Sidang dakwaan kasus korupsi persetujuan ekspor minyak goreng

Photo :
  • VIVA/Riyan Rizki

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Terlebih, kelima terdakwa juga tidak dihukum dengan uang pengganti sebagaimana tuntutan Jaksa. Kelima terdakwa itu hanya terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya