KPK Tahan Tersangka Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe

- VIVA/Edwin Firdaus
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka, Kamis, 5 Januari 2023. Rijantono merupakan tersangka yang memberi suap kepada Gubernur Papua Lukas Enembe terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
"Ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023.
Alexander menjelaskan, kasus itu bermula saat Rijantono mengikutsertakan perusahaannya untuk beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua, pada 2019 sampai 2021. Padahal, PT Tabi Bangun Papua tidak punya pengalaman di bidang pembangunan.
Gubernur Papua Lukas Enembe
- VIVA/Aman Hasibuan
PT Tabi Bangun Papua sebelumnya bergerak di bidang farmasi. KPK menduga Rijantono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Gubernur Papua Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai.
Diduga kesepakatan yang disanggupi Rijanto yang diterima Lukas dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14% dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.