Saat Jaksa Bongkar Kecacatan Skenario Ferdy Sambo Tutupi Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhasil mengungkap salah satu kecacatan skenario yang disusun Ferdy Sambo untuk menutupi pembunuhan berencana Brigadir J.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Meski telah diakui Ferdy Sambo bahwa skenario palsu baku tembak hanyalah karangannya. Namun terkuak kecacatan dibaliknya itu, seperti diakui Bharada E lewat kebiasaan penggunaan tangan Brigadir J.

Tisu Magic hingga Minyak Lintah Papua Ditemukan Saat Olah TKP Pembunuhan Wanita Open BO

Bharada E mengatakan Ferdy Sambo meletakkan pistol di tangan kiri Brigadir J setelah menembak dinding. Padahal, Brigadir J biasa memakai tangan kanan bukan kidal.

"Dua kali waktu itu krak krak atau sekali (kokang senjata)?" kata jaksa saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis 5 Januari 2023.

Sadis! Agustami Paksa Kekasih Gelapnya Aborsi di Kelapa Gading, Korban Tewas Pendarahan

"Sekali dulu," jawab Bharada E.

"Habis itu saudara mendengar lagi setelah tembak menembak," tanya jaksa.

"Siap baru pas balik arah dari nembak ke atas tangga, kan balik arah tuh Pak FS atas tv nembak. Nah itu pas pegang senjata dikokang lagi bapak. Itu saya lihat sudah HS (9/senjata lain)," ujar Bharada E.

Bharada E.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mendengar keterangan Bharada E, jaksa kembali mencecar kebiasaan Brigadir J dalam menggunakan tangan sebelah mana sehari - harinya. Hal itu juga bertujuan untuk menguji soal skenario palsu yang dibentuk Sambo, ternyata memiliki kecacatan dibaliknya.

"Saudara kan akrab dengan Yosua saudara tahu kebiasaan dia, apakah saudara Yosua kidal (pakai tangan kiri)?" tanya jaksa.

"Tidak (Bukan Kidal), kanan (biasa pakai tangan kanan)," kata Bharada E.

"Pada waktu saudara melihat posisi  Pak FS yang menembakan ke arah tv itu di sebelah mananya korban?" tanya jaksa lagi.

"Maksudnya bagaimana bapak?" timpal Bharada E.

"Ini kan korban tertelungkup pada waktu dipegangkan (tangan Brigadir J)," ucap jaksa.

"Tangan kiri bapak" ucap Bharada E.

Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Keterangan Bharada E itu membuat jaksa yakin dengan kecacatan skenario Sambo. Jaksa memastikan senjata yang dipakai Ferdy Sambo menembak dinding malah ditaruh di sisi kiri jasad Brigadir J.

"Dan diletakan di (senjata)? tanya jaksa.

"Di samping kiri," jawab Bharada E.

"Di dekat tangga?" tanya kembali JPU.

"Di dekat tangan," jawab kembali Bharada E.

"Makanya tadi saya tanyakan apakah korban (Brigadir J) kidal?" ucap jaksa. Lalu dibantah Bharada E bahwa Brigadir J memakai tangan kanan.

Sebagai informasi, Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya, Bharada E dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ricky Rizal diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya