Istri Polisikan Suami karena Palsukan KTP untuk Menikah Lagi

Ilustrasi KTP
Sumber :
  • VIVA/Agus Setiawan

VIVA Nasional – Seorang pria berinisial AG di Tana Toraja, Sulawesi Selatan dilaporkan polisi oleh istri sahnya lantaran telah melakukan pernikahan dengan wanita lain. Sang istri sah berinisial YN itu melaporkan suami atas dugaan pemalsuan dokumen.

Hamil Anak Kembar, Mpok Alpa Rela Beli Ini Gak Liat Harga Demi Ngidam Terpenuhi

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad menuturkan bahwa wanita YN melaporkan suaminya karena telah menikah lagi dengan memalsukan status di KTP.

"Benar, laporannya atas dugaan pemalsuan identitas di KTP. Jadi yang melapor ini istri sah inisial YN melaporkan sang suami insial AG," ungkap AKP Sayid dalam keterangannya, Kamis 5 Januari 2023.

Demo Anarkis di BTN Dinilai Bikin Rugi Nasabah, Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku

Ilustrasi menikah

Photo :
  • U-Report

Dia menjelaskan bahwa kedua pasangan suami istri ini merupakan warga Kota Palopo, Sulsel. Kemudian, sang suami dikabarkan merantau ke Tana Toraja. Di saat itulah, sang suami atau terlapor mengajukan pembuatan KTP lagi dengan memalsukan identitasnya belum menikah.

Suami Mutilasi Istri di Ciamis Mulai dari Kaki, Terakhir Kepala

"Jadi saat pindah domisili Palopo ke Tana Toraja, AG mengurus KTP, namun saat terbit KTP barunya berstatus belum menikah. KTP inilah yang digunakan untuk mengajukan permohonan menikah di KUA Tana Toraja,” ungkap AKP Sayid.

Setelah mendapatkan KTP baru, terlapor kemudian melakukan pernikahan di Tana Toraja. Tak lama berselang, sang istri sah mengetahui jika suaminya telah menikah lagi.

"Jadi setelah terendus pernikahannya. Sang istri pun langsung buat laporan di Polres Tana Toraja," ungkap AKP Sayid.

KUA dan Dukcapil juga Diperiksa

Ilustrasi e-KTP

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

AKP Sayid menyebut bahwa kasus tersebut sementara didalami dengan memeriksa terlapor dan pihak KUA serta Dukcapil Tana Toraja. Pemeriksaan terhadap KUA dan Dukcapil dilakukan lantaran diduga ada oknum yang membantu dalam penerbitan atau pembuatan KTP terlapor AG tersebut.

“Kita sementara mengumpulkan keterangan dulu dari beberapa saksi. Baik dari terlapor sendiri, dari KUA dan Dukcapil Tana Toraja,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Sayid menambahkan, pihaknya mengimbau warga agar tak membuat dokumen palsu. Sebab, perbuatan tersebut terkena pidana dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP. Adapun ancaman hukumannya enam tahun penjara.

“Kami imbau agar pihak berkompeten betul-betul mengecek asal muasal orang yang mengajukan pindah penduduk. Jangan sampai digunakan untuk hal-hal lain yang dapat berindikasi dipergunakan salah, sehingga dapat merugikan orang lain,” terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya