Dicecar Hakim, Ferdy Sambo Akui AKBP Acay Masuk Tim KM 50

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mengakui eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya alias Acay pernah tergabung dalam tim kasus KM 50.
Sambo menyampaikan demikian saat dirinya jadi saksi sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis 5 Januari 2023.
Pengakuan tersebut berawal saat Sambo ditanyakan majelis hakim terkait perintah kepada tiga anak buahnya yakni Brigjen Benny Ali, Kombes Susanto dan Hendra Kurniawan setelah Brigadir J tewas.
"Jadi, saya sampaikan ke Karo Provos waktu itu bang tolong bawa saksi ini diperiksa di Provos, pemeriksaan awal. Pak Kombes Susanto nanti mendampingi Pelaksanaan autopsi. Kemudian untuk Karo Paminal waku itu Pak Hendra tolong cek CCTV," kata Sambo di ruang persidangan PN Jaksel.
Mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya alias Acay
- Youtube PN Selatan
Saat itu, Sambo perintahkan Hendra Kurniawan untuk mengecek rekaman CCTV di sekitaran Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Lalu, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menunjuk Acay untuk melakukan pengecekan CCTV sekitar rumah dinasnya.