Majelis Hakim Debat dengan Ferdy Sambo Soal KTP, Disita Penyidik?

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sidang Lanjutan Saksi Ahli Meringankan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadakan sidang lanjutan pada Kamis, 5 Januari 2023 malam soal perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ungkit Panasnya Debat di Pilpres 2024, Prabowo: Tapi Kita Tetap Satu Keluarga

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim Ahmad Suhel menghadirkan Ferdy Sambo sebagai terdakwa. Saat itu Majelis Hakim Ahmad Suhel mempertanyakan soal Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ferdy Sambo. 

Namun, saat Ferdy Sambo ditanya Majelis Hakim tentang keberadaan KTP-nya, Sambo malah menjawab bahwa dirinya tidak memegang KTP miliknya sendiri.

Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?

Ferdy Sambo, Sidang Lanjutan Saksi Ahli Meringankan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Tidak ada yang mulia, tidak ada,” jawab Ferdy Sambo ketika ditanya soal KTP, dilansir dari tvOnenews.com.
Ahmad Suhel pun mempertanyaakan keberadaan KTP Sambo. 

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

“Jadi di mana itu KTP?” tanya Hakim kepada Sambo.

“Di penyidik, waktu itu (KTP) saya sudah tidak pegang lagi yang mulia,” ujar Sambo.

Mendengar jawaban Ferdy Sambo, Hakim Suhel dibuat bingung. Hal ini karena KTP Ferdy Sambo (FS) malah ditahan penyidik.

“Loh apa masalahnya dengan KTP, sampai ditahan begitu,” ungkap Hakim.

Ferdy Sambo pun mengatakan jika setelah diperiksa penyidik, dia mulai tak memegang berkas dan KTP yang ditahan Penyidik Kepolisian. Sontak Hakim pun mempertanyakan KTP FS, apakah KTP merupakan barang bukti dalam bagian yang di sita.

Ferdy sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Tidak yang mulia,” jawab Ferdy Sambo.

Hakim Suhel menanyakan perihal KTP kepada dirinya lantaran hanya ingin memastikan dan mencocokkan identitas FS di berkasnya.

Diberitakan VIVA sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyampaikan bahwa para terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J diperpanjang. Masa tahanan itu diperpanjang hingga 6 Februari 2023.

Lima terdakwa yang diperpanjang masa tahanannya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Ma’ruf.

“Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023,” kata Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat 6 Januari 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya