Tok! Herry Wirawan Tetap Divonis Mati Kasus Pencabulan 13 Santriwati

Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap 13 santriwati hingga melahirkan, Herry Wirawan, usai menjalani sidang atas perkara asusila yang didakwakan kepadanya di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 Januari 2022.
Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap 13 santriwati hingga melahirkan, Herry Wirawan, usai menjalani sidang atas perkara asusila yang didakwakan kepadanya di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 Januari 2022.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA Nasional – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan hukuman mati atas upaya kasasi terpidana Herry Wirawan. Kuasa hukum belasan korban terpidana, menyambut baik atas putusan MA tersebut dan menunggu kabar selanjutnya terkait pelaksanaan eksekusi mati terpidana. 

Yudi Kurnia, selaku kuasa hukum belasan santri korban perkosaan terpidana mati Herry Wirawan menyambut baik atas putusan MA yang menolak upaya kasasi terpidana. Terpidana Herry Wirawan tetap dijatuhi putusan mati oleh MA dengan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung

Kuasa Hukum Korban Yudi Kurnia

Kuasa Hukum Korban Yudi Kurnia

Photo :
  • tvOne/Taufiq Hidayah

“Kita menyambut baik putusan Mahkamah Agung, apalagi korban juga sudah mengetahui putusan tersebut,” kata Yudi Kurnia, dilansir dari tvOnenews.com pada Jumat 6 Januari 2023. 

Kata kuasa hukum, atas putusan MA tersebut, rasa keadilan para korban pun dianggap telah terpenuhi. Yudi mengatakan jika masa depan korban telah direnggut oleh pelaku. 

“Putusan mati itu dianggap telah memberi rasa keadilan terhadap korban, karena masa depan korban telah direnggut pelaku. Bayangkan dari 13 santri yang jadi korban, 7 korban di antarnya melahirkan anak atas perbuatan pelaku,” tambah Yudi. 

Halaman Selanjutnya
img_title