Kuat Maruf Akan Dengar Tuntutan JPU Kasus Pembunuhan Brigadir J Pekan Depan

Kuat Ma'ruf, Sidang Lanjutan Saksi-Saksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf bakal mendengarkan pembacaan tuntutan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada pekan depan. Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa dalam kurun waktu satu minggu terhitung mulai Senin, 9 Januari 2023, Kuat Marif bakal jalani sidang pembacaan tuntutan.

Jaksa KPK Berencana Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang Kasus Korupsi SYL

"Kita berikan satu minggu yang akan datang ya," ujar hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 9 Januari 2023.

Tersangka Kuat Maruf bersiap memeragakan salah satu adegan rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo yang merupakan tempat kejadian pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022.

Photo :
  • ANTARA/Aditya Pradana Putra
SYL Sudah Siap Dipenjara Usai Terjerat Kasus Korupsi di Kementan: Berapapun Hukumannya

Maka dari itu, kata Hakim, Kuat kini kembali dipersilahkan untuk menjalani tahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sambil menunggu waktu pembacaan tuntutan.

"Baik, saudara diperintahkan untuk kembali untuk masuk ke dalam tahanan. Dan saudara akan mendengar surat tuntutan dari JPU pada minggu depan," kata hakim.

Jaksa Ungkap Gazalba Saleh Cuci Uang Beli Alphard, tapi di LHKPN Bilang Cuma Ada Avanza

Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.

Mata Berat, Kuat Maruf Tak Kuasa Tahan Kantuk di Ruang Sidang

Photo :
  • YouTube: VIVA

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya