KPK Blokir Rekening Rp 76,2 Miliar Kasus Lukas Enembe

Ketua KPK Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening yang berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe. Rekening yang diblokir tersebut berisi uang senilai Rp 76,2 miliar.

Iskandar Sitorus Bongkar Ciri-ciri Artis P yang Terlibat Kasus Korupsi Rp4 Triliun

"KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Rabu, 11 Januari 2023.

Selain memblokir rekening, KPK juga melakukan penyitaan sejumlah aset yang berkaitan dengan kasus Lukas Enembe. Yang disita seperti perhiasan hingga kendaraan mewah dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap

"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi 76 orang, penggeledahan di 6 tempat di daerah Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam. Selain itu juga melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai Rp 4,5 miliar," jelas Firli.

Firli mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait aliran uang yang diduga diterima Lukas Enembe dan dugaan perubahan bentuk ke dalam beberapa aset yang bernilai ekonomis terkait kasus korupsinya.

Terungkap, Syahrul Yasin Limpo Pernah Minta Anak Buahnya Hapus Bukti Catatan Keuangan

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua, Lukas Enembe atas kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Lukas Enembe ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 11 Januari sampai 30 Januari 2023.

"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai 30 Januari 2023," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers, Rabu, 11 Januari 2023.

Kata Firli, nantinya Lukas Enembe akan langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur. Saat ini, Lukas akan dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan  Darat (RSPAD) Gatot Subroto hingga kondisinya membaik.

"Lukas Enembe akan ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Namun, mempertimbangkan kondisinya, maka KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara. Perawatan sementara di RSPAD sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik khususnya dalam hal ini pertimbangan kesehatannya," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya