Pakar Hukum Sebut Aksi Koboi di Kalteng Masuk Ranah Pidana

- ANTARA/Andika Wahyu
VIVA Nasional – Pakar hukum pidana, Prof Mudzakir menekankan, walaupun seseorang memiliki izin senjata api, tetapi saat penggunaannya tidak sesuai prosedur atau tidak dalam kondisi terancam keselamatannya, hal itu dapat dikategorikan masuk ranah pelanggaran hukum sebagai tindak pidana.
Pernyataan tersebut dilontarkan Guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) ini terkait aksi koboi atau melepaskan tembakan yang dilakukan Cornelis Nalau Anton, mantan napi kasus korupsi, penyuap Akil Mochtar pada akhir November 2022 lalu.
"Jika kepemilikan senjata tersebut sah atau ada izin, aturan menggunakan senjata hanya dipakai saat keadaan bahaya yang mengancam dirinya. Tapi jika situasi tidak membahayakan dirinya atau orang lain, kemudian menggunakan senjata api, maka penggunaan senjata api tersebut bersifat illegal atau tidak sesuai maksud dan tujuan pemberian izin," kata Mudzakir.
"Penggunaan senjata api akan masuk ranah melanggar hukum apabila disalahgunakan untuk menakut-nakuti orang lain yang tidak bersalah, dan hal Itu bisa masuk ranah hukum pidana," sambung pria yang kerap dimintai pandangannya sebagai ahli pidana dalam berbagai kasus ini.
Dalam kesempatan yang sama Mudzakir menekankan pemberi izin, dalam hal ini polisi dapat mencabut izin kepemilikan senjata api tersebut karena dapat membahayakan masyarakat dan mengusut kasus dugaan tindak pidananya.
Seperti diberitakan media massa, PT BMB melalui kuasa hukumnya, Baron Ruhat Binti mengungkapkan meski Cornelis masih memiliki saham 3 persen, namun dirinya telah dicopot dari jabatan strategis salah satu direktur di perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit ini melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).