Pakar Hukum: Kewenangan OJK Sebagai Penyidik Tunggal Harus Dikoreksi

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sumber :
  • Website OJK

VIVA Nasional – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah menyebut ada masalah penting dalam Pasal 49 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang menetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal tindak pidana di sektor jasa keuangan.

“Jika aturan dalam UU PPSK ditafsirkan secara letter lijk ketentuan mengenai penyidik tunggal, maka tidak ada gunanya lagi badan-badan khusus di lembaga penegak hukum lain yang menangani kejahatan sektor keuangan. Ini yang menjadi dasar kenapa penyidik tunggal dianggap bermasalah,” kata Herdi saat dihubungi pada Rabu, 11 Januari 2023.

Kantor Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tenggara (OJK Sultra).

Photo :
  • ANTARA/Harianto

Menurut dia, ada dua cara untuk melakukan koreksi terhadap ketentuan bermasalah dalam Pasal tersebut. Pertama, kata dia, dikoreksi oleh pembuatnya sendiri dalam hal ini pembentuk UU yaitu DPR dan pemerintah atau eksekutif, yang disebut legislatif review.

“Kedua, dikoreksi melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi. Batu ujinya dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945,” ujarnya.

Selain itu, Hendri menilai potensi konflik kepentingan sangat besar dalam aturan baru ini. Sehingga, kata dia, nanti akan sulit jika terduga pelakunya justru berasal dan internal OJK sendiri. "Mestinya aparat penegak hukum (kepolisian) tetap diberikan kewenangan serupa, jadi conflict of interest bisa dihindari. Dengan demikian, tidak akan ada kesan jeruk makan jeruk," jelas dia.

Ia khawatir pihak OJK akan cenderung pilah pilih kasus, seperti cherry picking dimana penanganan perkara oleh penyidik OJK bergantung kepada kepentingan lembaga dan pejabatnya semata. Lalu, potensi abuse of power juga sangat besar.

"Apalagi jika tidak disertai dengan konsep pengawasan yang memadai, baik secara internal maupun eksternal. Ini jelas kondisi yang berbahaya," pungkasnya.

Memahami Pentingnya Literasi Keuangan: Kunci untuk Keberhasilan Finansial

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud
Kasus Pemalsuan Dokumen Seret Eks Gubernur Sumsel, OJK Diminta Turun Tangan

Hal itu tercantum dalam Pasal 49 Ayat (5). Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan. "Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan," demikian bunyi Pasal 49 Ayat (5).

Pada Pasal 49 Ayat (1) disebutkan, penyidik OJK terdiri atas pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil dan pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Curhat Kementerian BUMN Punya Dana Melimpah Buat Genjot UMKM, Tapi Terbentur Aturan OJK 
Ilustrasi menabung.

Generasi Muda Harus Cerdas Finansial Dalam Menabung dan Kelola Keuangan

Sebagai generasi penerus bangsa dengan akses yang luas terhadap produk dan layanan keuangan, anak muda seharusnya bisa lebih bijak merencanakan serta mengelola keuangan. 

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024