Jadi Tahanan Kejaksaan, Irjen Teddy dan Tersangka Lain Ditahan Terpisah

Irjen Teddy Minahasa diserahkan ke jaksa
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA Nasional – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa dan 10 tersangka lain ditahan di tiga lokasi berbeda setelah resmi jadi tahanan Kejaksaan hari ini. Untuk Irjen Teddy sendiri bakal tetap ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Kejaksaan menitipkannya di sana. Hal tersebut diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting.

Mobil Sedan Ludes Hangus Terbakar di SPBU Ngadirojo Wonogiri, Polisi Langsung Olah TKP

"Terhadap tersangka tetap kami lakukan penahanan, terhadap tersangka TM kami tahan di Polda Metro, di rutan cabang Rutan Salemba di Polda Metro," ucapnya kepada wartawan, Rabu 11 Januari 2023.

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa diserahkan ke Kejari Jakarta Barat

Photo :
  • VIVA/Foe Peace
Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

Sementara itu, untuk eks Kapolres Bukittinggi, Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara, Komisaris Polisi Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif dan M. Nasir akan ditahan di rutan salemba cabang Polres Metro Jakarta Barat. Kemudian, untuk empat tersangka lain ditangani Polres Metro Jakarta Pusat. Hal itu lantaran, keempatnya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.

Kata dia, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung perhari ini. Kata Iwan, pihaknya bakal segera menyusun berkas dakwaan terhadap para tersangka ini. Hal itu agar proses persidangan dapat segera berjalan.

Viral Jukir Liar di Alfamart Rusak Mobil Pelanggan, Polisi Tetapkan Tersangka

"Ini secepatnya ini akan kami lakukan penelitian, kemudian selanjutnya kami akan bersikap apakah ini memang sudah layak diajukan ke pengadilan dan apabila kani memandang ini layak untuk diajukan ke pengadilan. Tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kami susun dakwaan, selanjutnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beserta dengan dakwaannya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan berkas perkara narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap pada Rabu, 21 Desember 2022.

“Betul, berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) per hari ini,” kata Ade saat dikonfirmasi wartawan.

Diketahui, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa mengendalikan penjualan barang bukti 5  kilogram narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.

"Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi," kata dia.

Barang bukti narkoba sabu itu diambil dari pengungkapan kasus bulan Mei tahun 2022 lalu. Saat itu, ada barang bukti narkoba sebanyak 41 kg yang diamankan. Namun, karena diambil 5 kg sisanya dimusnahkan. Sementara yang diambil lima kg diganti dengan tawas. "Iya, diganti dengan tawas," katanya lagi.

VIVA Otomotif: Irjen Pol Teddy Minahasa

Photo :
  • Facebook Teddy Minahasa Putra

Dari pengungkapan kasus ini, sebanyark 3,3 kilogram sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari.

Total, terdapat 11 tersangka dari kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Irjen Teddy Minahasa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya