Sekda Papua Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Usai Lukas Enembe Ditahan KPK

Sekretaris daerah Papua Muhammad Ridwan Rumasukun saat menghadiri Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Pemerintah Tahun 2022 di Ballroom Dhanapala Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Kamis, 22 September 2022.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana harian (Plh.) Gubernur Papua. Hal itu dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan, setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 11 Januari 2023 untuk kepentingan penyidikan.

Amnesty International Sebut Pelanggaran HAM di RI Semakin Buruk, Aparat Paling Banyak Terlibat

Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh. Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu 11 Januari 2023. Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat tetap berjalan.

Gubernur Papua Lukas Enembe berbaju tahanan

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari
Eks Sespri Sekjen Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. 

Benni menambahkan, sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya. 

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

"Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian," ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 11 Januari 2023.

Lebih lanjut Benni menjelaskan, apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.

Gubernur Papua Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menahan Gubernur Papua, Lukas Enembe, atas kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Lukas Enembe ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 11 Januari sampai 30 Januari 2023. 

"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai 30 Januari 2023," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers, Rabu, 11 Januari 2023

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya