Lukas Enembe Selesai Diperiksa KPK, Pengacara: Pertanyaannya Tidak Jelas

Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan baju tahanan KPK di RSPAD Gatot Subroto.
Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan baju tahanan KPK di RSPAD Gatot Subroto.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari.

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe terkait kasus suap dan gratifikasi pada Kamis 12 Januari 2023 malam. Pengacara menilai pertanyaan dari KPK tidak ada yang masuk dalam materi penyidikan.

Lukas Enembe diketahui bungkam saat selesai diperiksa oleh KPK. Dia memilih untuk tidak berkomentar soal pemeriksaannya. Petrus Bala Pattyona selaku kuasa hukum Lukas Enembe menyebutkan salah satu pertanyaan yang dianggapnya tidak masuk materi.

"Apakah saudara mengerti diperiksa karena melanggar Pasal 12A dan 12B pasal 11 UU Tipikor? Dia menyatakan 'mengerti'. Lalu apakah dalam pemeriksaan ini saudara didampingi penasihat hukum? Beliau jawab 'iya'. Ini surat kuasa saya kasih," ujar Petrus kepada wartawan, Jumat 13 Januari 2023.

Kemudian, kata Petrus, penyidik bertanya soal saksi meringankan yang mana hal itu menurutnya itu belum masuk dalam materi perkara.

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Photo :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

"Apakah bapak Lukas mengajukan saksi meringankan? Terus saya bilang 'pak, bapak hanya menyebutkan pasal 11, 12, lho perbuatan material membuat dia bisa membela diri meringankan itu cerita siapa?" ucap dia.

"Kalau tuduhannya saudara menerima uang dari Lakka tanggal sekian, jumlahnya sekian, baru kita mengajukan bantahan kan," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
img_title