Kronologi Anton Gobay Beli Senpi Ilegal di Filipina

Anton Gobay, WNI asal Papua yang ditangkap di Filipina karena bawa senjata api
Sumber :
  • Ist

VIVA Nasional – Polri mengungkap kronologi warga negara Indonesia (WNI)  asal Papua sekaligus pilot bernama Anton Gobay (AG) yang ditangkap Kepolisian Filipina buntut kasus penyelundupan senjata api (senpi) ilegal. 

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ganja 13.430 Gram dari Papua Nugini ke Papua

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Philippines Regional Intelligence Division, Mindanao Intelligence Task Group of Philippines Immigration (MITG), serta  National Intelligence Coordination Agencies (NICA) telah memeriksa Anton Gobay.

"Ini dilakukan dalam rangka pendalaman untuk mendapat informasi yang dapat digunakan Polri dalam mengungkap jaringan penyelundupan senjata api dari Filipina ke Indonesia," ujar Dedi dalam keterangannya, Jumat, 13 Januari 2023.

Korlantas Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Ini Alasannya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Anton Gobay menjelaskan dirinya berangkat ke Filipina pada September 2022 lalu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta menuju Bandara Internasional Ninoy, Filipina dengan transit di Malaysia.

Kakorlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk KTT WWF 2024 di Bali

Kemudian, Anton Gobay melanjutkan perjalanan dari Manila ke Danao City melalui rute Leite untuk membeli senpi pada Desember 2022.

"Lantas, Anton Gobay yang menaiki mobil jenis van melanjutkan perjalanan menuju Gensan dengan tujuan akhir Maitum, yang merupakan tempat pemberangkatan menuju Indonesia," ungkap Dedi.

Kepolisian Filipina menangkap WNI Anton Gobay karena membawa 12 pucuk senjata

Photo :
  • Ist

"AG sudah melakukan survei rute tersebut sebelumnya namun sebelum sampai menuju Maitum, AG telah ditangkap oleh RMFB pada tanggal 7 Januari 2023. AG memilih jalur Davao City karena tidak dilengkapi dengan peralatan X-ray," sambungnya.

Kepada polisi, Anton Gobay mengaku membawa senjata api dari Danao City ke Gensan hanya seorang diri. Namun, setibanya di Gensan, ia bertemu dengan tiga orang yang dikenal dari Facebook untuk mengantarkannya ke Maitum.

Selain itu, Anton Gobay juga mengaku dirinya sudah mengetahui lebih dulu orang-orang di Danao memiliki kemampuan memproduksi merakit dan memodifikasi senjata api, serta menjualnya sesuai kesepakatan harga. 

"Saat transaksi senjata api, Anton Gobay hanya melihat sample dan melakukan pembayaran. Ia menerima senjata api itu dalam bentuk sudah dimasukkan ke dalam koper tanpa melakukan pengecekan senjata apa yang dibeli," tandas Dedi.

Kepolisian Filipina menangkap WNI Anton Gobay karena membawa 12 pucuk senjata

Photo :
  • Ist

Sebelumnya diberitakan, WNI asal Papua, Anton Gobay ditangkap Kepolisian Filipina pada Sabtu, 7 Januari 2023. Anton ditangkap bersama dengan dua warga Filipina yakni Michael Tino dan Jimmy Desales di Provinsi Sarangani.

Anton ditangkap karena tidak dapat menunjukkan bukti sah kepemilikan senjata api kepada otoritas setempat.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan warga negara Indonesia bernama Anton Gobay yang ditangkap Kepolisian Filipina memiliki 12 senjata api ilegal. Menurut dia, kini Polri masih koordinasi dengan otoritas setempat.

"Tim Mabes Polri berjumlah 8 orang dipimpin Pati berpangkat Brigjen didampingi Athase Polri dibawah koordinasi Divisi Hubinter bersama Athase Pertahanan dan Perwakilan BIN, serta Kemenlu dan KBRI Manila masih melakukan koordinasi dengan otoritas setempat," kata Dedi saat dihubungi wartawan pada Rabu, 11 Januari 2023.

Sementara, Dedi mengatakan informasi yang diperoleh bahwa Anton Gobay membeli senjata dari seseorang yang menggunakan nama alias di wilayah Danao City, Provinsi Cebu.

"Berupa 10 pucuk senpi laras panjang jenis M4 kaliber (5.56), senilai 50.000 Peso, tanpa amunisi; 2 pucuk senpi laras pendek merek Ingram (9mm), senilai 45.000 Peso, tanpa amunisi," jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya