Saat Hakim Kaitkan Khutbah Salat Jumat dengan BAP ke Arif Rachman

Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Majelis hakim menyinggung eks Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, Arif Rachman Arifin soal kejujuran, saat sidang obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 13 Januari 2023. 

Hakim anggota, Djuyamto memastikan kepada Arif Rachman soal keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menyebut bahwa Ferdy Sambo memberi arahan kepada Hendra Kurniawan soal mengecek anak buahnya setelah memusnahkan file dalam laptop.

Djuyamto mengatakan kejujuran Arif sangat dibutuhkan dan bertepatan dengan pelaksanaan salat jumat. Djuyamto mengingatkan Arif soal surat Yasin ayat 65 yang dibacakan.

"Baik saudara terdakwa ini penting sekali saya tanyakan kepada saudara untuk memastikan. Tadi waktu jumatan tadi khotib mengutip surat Yasin ayat 65 tadi, jadi relevan dengan sidang hari ini tak ada gunanya nanti di akhirat itu yang ngomong nanti kaki sama tangan, mulut kita dibungkam. Kalau di sini pintar ngomong, nanti di sana gak ada artinya. Lebih baik ngomong sekarang apa adanya. Khotib tadi begitu ngutip," ujar Djuyamto.

Setelah itu, Djuyamto menegaskan kepada Arif untuk menjawab jujur pertanyaannya soal perkataan Ferdy Sambo yang tertuang dalam BAP.

"Nah BAP saudara itu tercatat begini, saya pastikan untuk saudara betul atau tidak ya. Usai kadiv Propam yang tadi saudara terangkan di ruangan dia bersama HK tadi, kan ada perintah untuk musnahkan file dalam laptop sama flashdisk, setelah itu ada gak saudara mendengar Kadiv Propam mengatakan kepada HK, 'Ndra kamu cek nanti itu adik-adik pastikan semuanya beres'. Ada gak kata-kata seperti itu?," tegas Hakim Djuyamto.

"Ada yang mulia," jawab Arif.

"Betul ada?," ujar Djuyamto.

"Betul. Tanggal 27 saya sampaikan seperti itu. Di kode etik juga saya sampaikan," kata Arif.

Setelah itu, hakim Djuyamto kembali bertanya soal perintah Hendra Kurniawan kepadanya pada tanggal 14 Juli 2022. Hal itu, kata Djuyamto juga ada dalam BAP Arif.

"Nah terakhir ada lagi. Apakah saudara pernah di telepon saudara HK tanggal 14 Juli malam sekitar pukul 11. Ini BAP saudara juga. Isi teleponnya, 'Rif perintah Kadiv sudah dilaksanakan belum'. Ada itu?" tanya Hakim.

"Kalau seingat saya tanggal 14 itu saya dipanggil yang mulia bukan di telepon, saya salah itu yang mulia," jawab Arif.

"Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB Brigjen Pol Hendra Kurniawan menelepon saya melalui WhatsApp Call menanyakan perintah dari Kadiv sudah dilaksanakan atau belum dengan kalimat, 'Rif perintah Kadiv sudah dilaksanakan belum?’," tanya hakim lagi.

Arif pada saat itu tetap menegaskan bahwa dirinya dipanggil Hendra Kurniawan bukan di hubungi melalui sambungan telepon.

Daftar 14 Amicus Curiae yang Didalami Hakim MK, Termasuk Punya Megawati

"Dipanggil yang mulia," tegas Arif.

"Tapi betul ini perintah tadi?," tanya Hakim.

Eks Stafsus Kementan Akui Pernah Diperintah SYL Urus Ultah Nasdem

"Iya ditanya, betul," jawab Arif.

"Walaupun saudara tidak disumpah tadi saudara sendiri udah mau ngomong soal kebenaran. Jadi itu semua yang tadi saya ulangi untuk penegasan memang ada semua betul terjadi menurut saudara," tanya Hakim.

Pakar Hukum Tegaskan Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, Tak Bisa Tekan Hakim

"Betul yang mulia," jawab Arif.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.

MK Sebut Minim Pengalaman soal Amicus Curiae di Perkara Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi mengakui kurang pengalaman terkait dengan amicus curiae atau sahabat pengadilan, dalam sengketa pilpres. Sampai sekarang, ada 33 tokoh yang mengajukan

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024