Ratusan ABG di Ponorogo Ajukan Dispensasi Kawin, Ada yang karena Hamil Duluan

Ilustrasi pernikahan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Nasional – Ratusan anak atau ABG di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dilaporkan mengajukan permohonan dispensasi kawin atau Diska sepanjang tahun 2022 lalu. Alasannya beragam, dari faktor ekonomi hingga karena hamil duluan.

Pengin Adopsi Anak Jalanan, Nagita Slavina: Buat Jadi Anak Terakhir Aku

Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Ponorogo Ali Hamdi menjelaskan, total 191 anak yang mengajukan permohonan Diska sepanjang tahun 2022. Dari jumlah itu, ada delapan permohonan yang ditolak.

Faktornya, lanjut dia, macam-macam. “Kalau bisa saya simpulkan karena faktor pendidikan, ekonomi, dan budaya. Kalau memang hamil di luar nikah, ya, ada, tapi bukan faktor utama yang jadi penyebabnya,” katanya dikonfirmasi pada Jumat, 13 Januari 2023.

Desta Diomelin Anak karena Suka Pegang Cewek: Bukan Muhrim!

Buku nikah.

Photo :
  • U-Report

Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Ali meluruskan kehebohan informasi yang beredar yang seakan-seakan menyebutkan semua ABG yang mengajukan Diska di Ponorogo karena hamil di luar nikah atau hamil duluan.

Orangtua Diingatkan Awasi Anak ketika Main Game Online

“Karena dari yang dikabulkan 183 perkara, ada yang perkara diajukan oleh calon perempuan, dan ada yang diajukan oleh calon laki-laki, maka secara gampang kami jawab, masa laki-laki, kok, hamil,” ucapnya.

“Para pengaju Diska umurnya sudah sekitaran 18 tahun lebih. Semisal 18,1 bulan, 18,2 bulan, atau bahkan ada juga yang lebih semisal 18,10 bulan. Itu kan tinggal nunggu dua bulan sudah tanpa izin dispensasi,” imbuh Ali.

Dia menambahkan, ada juga Diska dimohonkan karena faktor budaya, seperti dorongan orang tua kedua belah pihak, dan karena ABG yang akan dinikahkan sudah tidak sekolah lagi. Selain itu, sosialisasi Undang-undang Perkawinan yang baru tentang minimal usia pernikahan belum tersosialisasikan secara luas.

Ali juga mengatakan bahwa jumlah permohonan pengajuan Diska tahun 2022 menurun jika dibandingkan tahun 2021 sebanyak 266 perkara. “Artinya jumlah perkara yang masuk di tahun 2022 menurun,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, Restu Novi Widiani, mengatakan masih tingginya pernikahan anak disebabkan oleh pergantian UU Perkawinan 2019 yang belum disosialisasikan secara masif.

Ia mengakui pihaknya menaruh perhatian terhadap kasus pernikahan dini di kabupaten/kota seperti di Ponorogo. Karena itu, Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (PMPA) yang dibentuk oleh Gubernur Jatim pada 8 November 2022 lalu pun bakal segera menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama kabupaten/kota di awal Februari tahun ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya