Hotma Undang Pengacara Korban Treding Net 89, Evelin Minta Andreas Datang

Pertemuan pengacara korban dan pengacara pemilik robot treding Net 89
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang dijalankan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) atau lebih dikenal sebagai penyelenggara Robot Trading Net 89, memasuki babak baru.

Periksa Dirut PT Taspen Nonaktif, KPK Bocorkan Statusnya Sudah Tersangka

Korban diwakili oleh masing-masing tim kuasa hukumnya hadir di Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, untuk memenuhi undangan dari pengacara Hotma Sitompoel.

Pertemuan pengacara korban dan pengacara pemilik robot treding Net 89

Photo :
  • Istimewa
Antisipasi Letusan Lebih Besar, 5.000 Korban Erupsi Gunung Ruang Dilarang Tinggalkan Pengungsian

Pertemuan tersebut dalam rangka mediasi guna menyelesaikan permasalahan hukum melalui musyawarah dan kekeluargaan serta penyelesaian secara restorative justice.

Hotma Sitompoel bertindak sebagai penerima kuasa substitusi dari Pasa Deda Siregar (kuasa hukum dari Lauw Sian Hie Samuel) yang adalah salah seorang pengurus PT SMI tersebut menyampaikan penawaran penyelesaian permasalahan pengembalian dana yang telah didepositkan oleh korban kepada PT SMI senilai 50 persen saja.

Korban Banjir Bandang Brasil Bertambah Menjadi 83 Orang

Namun, Hotma Sitompoel belum dapat menjelaskan teknis pengembalian dan waktunya. Adapun usulan dari pengacara senior tersebut ditolak mentah-mentah oleh sebagian dari kuasa hukum korban yang hadir pada kesempatan tersebut.

Korban menganggap skema restorativ justice tersebut tidak adil dan sangat merugikan mereka yang telah menunggu sekian lama untuk dapat menarik dananya yang dikuasai oleh PT SMI tanpa ada kejelasan apapun.

Pengacara korban robot treding Net 89

Photo :
  • Istimewa

Berbeda dengan kuasa hukum korban yang lain, Evelin Hutagalung yang tergabung dalam tim advokasi korban NET 89 berkata; “Pada prinsipnya kami tidak keberatan apabila PT SMI hanya mampu membayar separuh dari apa yang mereka sudah terima dan nikmati selama ini.”

“Tapi tolong itu Andreas, Samuel dan tersangka-tersangka lainnya bersikap gentleman dan hadir menemui kami di sini, karena kami tidak pernah melaporkan exchanger tapi mereka itulah yang kami laporkan,” kata dia.

Pada pertemuan hari ini memang tidak tampak seorang pun pengurus dari PT SMI yang notabene telah berstatus sebagai tersangka.

“Yang penting mereka itu Andreas dan Sammy gentleman dan hadir jangan kabur-kaburan, baru kita bicarakan seperti apa mekanisme pelaksanaan pengembalian uang para korban tersebut,” tambah Evelin Hutagalung.

“Harus jelas dan tidak makan waktu lama lagi jadi tidak seperti mengulur-ulur waktu saja” kata Evelin Hutagalung sambil meninggalkan ruang pertemuan. 

Kronologi

Sebelumnya Polri membongkar dugaan penipuan berkedok Investasi Robot Trading Net89. Selain menyita sejumlah aset, polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89 atau PT SMI. 

Satu tersangka bernama Hanny Suteja meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada Minggu 30 Oktober 2022 lalu.

7 tersangka lain dalam kasus Net89 tersebut adalah Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, dan David.

Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Perbankan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya