Sambo Curiga Bharada E Dijanjikan Sesuatu saat Pindah ke Rutan Bareskrim

Bharada E Hadiri Sidang Sebagai Saksi Ferdy Sambo-Putri Secara Langsung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Terdakwa pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengatakan Richard Eliezer alias Bharada E dijanjikan sesuatu saat pindah ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Menurut Sambo, setelah pindah ke rutan Bareskrim Polri, Bharada E mengaku dapat intimidasi dan paksaan dari mantan atasannya tersebut. Paksaan tersebut termasuk untuk menghadap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Sambo curiga ada yang menjanjikan sesuatu ke Bharada E.

"Setelah masuk ke tahanan Bareskrim. Kemudian saya tidak tahu apa yang dijanjikan kepada Richard. Dan, dia menyatakan ini semua ada intimidasi atau paksaan termasuk untuk menghadap kapolri," kata Sambo dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu, 15 Januari 2023. 

Ending Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Israel Rugi Rp 16,3 T Tahan Serangan Iran

Padahal, klaim Sambo, ia tidak pernah melakukan intimidasi atau paksaan terhadap Bharada E. Bahkan, saat itu, Bharada E dikawal Wakil Komandan Korbrimob

Dave Laksono: Bentrok TNI AL vs Brimob Polda Papua Barat Harus Diselidiki Sampai Tuntas

"Waktu menghadap pak Kapolri pun saya tidak melakukan intimidasi. Dia dikawal oleh Wakil Komandan Korbrimob waktu itu yang mulia," kata dia.

Sambo mengatakan, harusnya Bharada E mengaku dan menceritakan skenario Sambo saat ditahan di Mako Brimob. Dia mengatakan, hal itu karena Bharada E bertugas di Brimob sebelum jadi ajudan Sambo.

"Harusnya Richard mengaku di Mako Brimob yang mulia karena itu kesatuannya harusnya itu. Dalam percakapan pun saya tidak pernah mengancam untuk dia harus mengikuti keterangan atau mengikuti skenario yang mulia," kata Sambo.

Ferdy Sambo, Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebagai informasi, Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, lima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Adapun Sambo juga didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana Brigadir J.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya