3 Alasan Kejagung Banding atas Vonis Nihil Benny Tjokro

Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Sumber :
  • Antara News

VIVA Nasional - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengajukan banding terkait vonis nihil kepada terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam kasus pengelolaan dana investasi di PT Asabri. Benny didakwa merugikan Negara sebesar Rp22,7 triliun.

Eksploitasi Anak Live di Tiktok, Zamanueli Pengelola Panti Asuhan Divonis 5 Tahun Penjara

"Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan upaya hukum banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keteranganya yang dikutip pada Minggu, 15 Januari 2023.

Ketut pun menyampaikan upaya banding tersebut diajukan atas dasar 3 poin penting. Pertama, putusan tersebut sangat mengusik dan mencederai rasa keadilan, karena Benny melakukan pengulangan tindak pidana dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya. 

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati

Kata Ketut, seharusnya Benny bisa diputus dengan hukuman seumur hidup. Sebab, ada penambahan hukuman dengan hukuman mati, sesuai dengan doktrin hukum pidana.

Segini 'Tarif' Ketok Palu Bebas dari Gazalba Saleh untuk Perkara di MA

Lalu, kedua, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga ada kekeliruan dalam menerapkan hukum. Hal ini karena Benny terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa yakni Primair Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Maka itu, penerapan hukuman nihil bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi.  

Pun, Benny dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya memang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun yang bersangkutan masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan seperti grasi, remisi, amnesti.

"Sehingga apabila dikabulkan, maka akan membahayakan bagi penegakan hukum, dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo," jelas Ketut.

Ketut menambahkan, putusan tersebut jauh dari rasa keadilan dan menyebabkan ketidakpastian hukum yakni putusan yang merugikan lebih dari Rp40 triliun.

"Apabila diakumulasi dengan 2 perkara yang dilakukan Benny Tjokrosaputro secara absolut mengingkari nurani keadilan itu sendiri," lanjut Ketut.

Atas dasar itu, Ketut menilai kondisi tersebut dianggap bukan saja merugikan negara. Tapi, juga merugikan masyarakat luas terutama pensiunan TNI dan Polri yang selama ini menjaga keamanan Negara. 

Dia menekankan Kejagung juga beranggapan terdapat kesalahan fatal dalam penerapan pasal 67 KUHP. Hal itu disamping bertentangan dengan asas hukum yaitu lex specialis derogat lex specialis yang berlaku dalam undang-undang tindak pidana korupsi pada perkara a quo juga tak secara tegas pasal tersebut diterapkan bagi tindak pidana yang dilakukan secara akumulasi dalam perkara terpisah.

Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro tersangka kasus Jiwasraya.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sebelumnya, Benny Tjokrosaputro yang merupakan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, divonis nihil penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun. Benny merupakan terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero). 

Demikian putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Vonis tersebut berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar Benny Tjokrosaputro divonis hukuman mati. Selain itu, Benny diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya