Ferdy Sambo Cs Akan Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Pekan Depan

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, akan mengagendakan pembacaan tuntutan pekan depan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Tak hanya Ferdy Sambo, empat terdakwa lainnya dalam kasus tersebut yaitu Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Maruf juga akan menghadapi sidang tuntutan.

Rencananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal membacakan tuntutan terhadap lima orang terdakwa perkara itu mulai pekan depan. 

Detik-detik Bharada Richard Eliezer Pindah Agama Jelang Menikah dengan Ling Ling

Ferdy Sambo, Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Benar (seluruh terdakwa akan jalani sidang tuntutan pada pekan depan)," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu, 15 Januari 2023.

Pembunuhan Sadis Modus Begal ke Mirna Ternyata Pembunuhan Berencana, Otaknya Menantu Korban

Namun demikian, kelima terdakwa tidak akan menjalani sidang pembacaan tuntutan secara bersamaan.

Adapun terdakwa Bripka RR dan Kuat Maruf yang akan jalani sidang pembacaan tuntutan pada Senin, 16 Januari 2023.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, Bharada E

Photo :

Kemudian, pada Selasa, 17 Januari 2023 giliran mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang akan menjalani sidang pembacaan tuntutan. Selanjutnya, pada hari berikutnya sidang tuntutan untuk Putri Candrawathi sekaligus Bharada E.

Meski demikian, untuk seluruh terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J, belum memasuki agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Terdakwa Irfan Widyanto akan menjalani sidang pada esok hari dengan agenda mendengarkan saksi a de charge atau ahli yang menguntungkan terdakwa.

Kemudian Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin juga akan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan ahli meringankan pada Selasa pekan depan.

Untuk Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto akan menjalani sidang pada Kamis depan. Agenda persidangan keduanya sama, yakni mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan.

Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya