KPK Ingatkan Istri Lukas Enembe agar Kooperatif

Juru Bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum istri Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda, tidak mangkir saat dipanggil penyidik. Meskipun tidak bersedia memberikan keterangan terhadap kasus Lukas.

Iskandar Sitorus Bongkar Ciri-ciri Artis P yang Terlibat Kasus Korupsi Rp4 Triliun

“Sesuai ketentuan, silakan nanti disampaikan langsung (jika tak bersedia memberikan keterangan) di hadapan tim penyidik,” kata Juru Bicara KPK, ALi Fikri kepada awak media, Minggu, 15 Januari 2023. 

Ali memastikan pihaknya tidak akan memaksa saksi keluarga yang tidak bersedia memberikan keterangannya. Namun, tetap saja sebagaimana ketentuan berlaku, saksi yang dipanggil secara patut, wajib menghadiri panggilan penyidik. 

Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap

Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan baju tahanan KPK di RSPAD Gatot Subroto.

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari.

“Kami ingatkan kepada saksi, hadir dulu ketika nanti dipanggil karena itu kewajiban dan sampaikan bila akan menolak memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka LE (Lukas Enembe),” kata Ali menambahkan.

Terungkap, Syahrul Yasin Limpo Pernah Minta Anak Buahnya Hapus Bukti Catatan Keuangan

Diketahui, Lukas diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi. Dia kini tengah mendekam di rutan setelah menjalani perawatan di rumah sakit usai dibawa dari Papua ke Jakarta. 

Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya dalam beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dibawa ke Gedung KPK.

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus.

KPK menduga Rijatono bisa mendapat proyek karena melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama, peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Kedua, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar dan ketiga, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya